Kukar, Sekala.id – Upaya digitalisasi layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menemui sejumlah kendala. Sejak diluncurkan pada April 2020, sistem layanan daring yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar belum dapat diterapkan secara optimal di seluruh wilayah.
Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto, mengungkapkan bahwa keberadaan blank spot atau wilayah tanpa jaringan internet menjadi tantangan utama dalam penerapan sistem digital tersebut.
“Masalah utama kita adalah keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah. Ini menyulitkan warga untuk mengakses layanan daring,” ujar Iryanto kepada wartawan.
Menurutnya, masih banyak desa dan kawasan terpencil di Kukar yang belum tersentuh jaringan telekomunikasi yang stabil. Selain itu, pemahaman masyarakat terhadap penggunaan teknologi digital juga masih rendah, sehingga banyak yang mengalami kesulitan saat mengurus dokumen kependudukan secara online, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
Guna mengatasi hal tersebut, Disdukcapil Kukar membuka sejumlah jalur layanan alternatif, seperti di Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor kecamatan, serta desa dan kelurahan. Di lokasi-lokasi tersebut, warga bisa mendapatkan bantuan langsung dari petugas.
“Kita hadirkan petugas di lapangan untuk bantu masyarakat. Mereka yang kesulitan tetap bisa mendapatkan pelayanan,” jelasnya.
Disdukcapil Kukar juga menerapkan sistem hybrid, yakni gabungan antara layanan daring dan manual, sebagai solusi sementara hingga infrastruktur internet di Kukar dapat menjangkau seluruh wilayah.
“Digitalisasi tetap menjadi arah jangka panjang kami, tapi akses masyarakat harus tetap terjaga. Sistem hybrid ini menjadi jalan tengah sembari menunggu pemerataan jaringan internet,” pungkas Iryanto. (Jor/El/ADV/Pemkab Kukar)