Samarinda, Sekala.id – Keterbatasan lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Samarinda mulai menjadi persoalan yang mendesak. Kondisi sejumlah TPU yang kian padat mendorong DPRD Kota Samarinda mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman sebagai dasar penyediaan lahan makam baru.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pembahasan raperda tersebut telah memasuki tahap uji publik. Tahapan ini dilakukan untuk menjaring masukan dari masyarakat sebelum regulasi itu disahkan menjadi peraturan daerah.
“Perda pemakaman sudah kita susun dan baru saja selesai menjalani uji publik,” kata Samri, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, regulasi ini disusun karena kebutuhan lahan pemakaman di Samarinda semakin mendesak. Banyak warga mengalami kesulitan memperoleh tempat pemakaman lantaran kapasitas TPU yang ada terus berkurang.
Kondisi tersebut juga memicu tumbuhnya pemakaman swasta yang menawarkan lahan dengan biaya relatif tinggi. Situasi itu dinilai membuat sebagian masyarakat kesulitan mendapatkan akses pemakaman yang layak dan terjangkau.
Melalui raperda tersebut, DPRD mendorong Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan lokasi pemakaman baru secara bertahap di seluruh wilayah kota. Targetnya, setiap kecamatan memiliki sedikitnya satu TPU yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Bahkan, menurut Samri, idealnya setiap kelurahan juga memiliki area pemakaman sendiri. Penyediaannya bisa memanfaatkan aset milik pemerintah maupun lahan hibah dari masyarakat yang bersedia menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umum.
“Minimal satu kecamatan satu TPU. Lebih baik lagi kalau setiap kelurahan memiliki pemakaman dengan memanfaatkan aset pemerintah atau lahan hibah masyarakat,” ujarnya.
Dia menilai penyediaan lahan baru tidak bisa lagi ditunda. Sebab, kebutuhan pemakaman akan terus bertambah, sementara kondisi TPU yang ada sudah sangat padat.
Samri mengungkapkan, di sejumlah lokasi, petugas pemakaman bahkan tidak lagi bisa menggali makam sesuai standar karena di bawah permukaan tanah telah terdapat jenazah yang dimakamkan sebelumnya.
“Kalau dulu bisa menggali sampai sekitar satu setengah meter, sekarang kadang baru sedalam lutut sudah bertemu makam lama. Kondisi seperti ini yang harus segera kita antisipasi,” tegasnya. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)