By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
NasionalPolitik

KPU Bantah Pelanggaran Kode Etik Soal Data Pemilih Bocor, DKPP Lanjutkan Sidang

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 28 Februari 2024
Share
Gedung KPU (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Sidang etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digelar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang ini terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh para komisioner KPU karena adanya kebocoran data pemilih.

Sebelumnya, para komisioner KPU juga sudah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Sanksi itu berkaitan dengan keputusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.

Pengadu dalam sidang etik kali ini adalah Rico Nurfiansyah Ali. Dia adalah Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur. Dia mengadukan ketujuh komisioner KPU, yaitu Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Menurut Rico, para komisioner KPU telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pasalnya, data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 diduga bocor dan diakses secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Sidang etik ini terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024. Sidang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024).

Dalam sidang, para komisioner KPU membantah semua dalil pengadu. Mereka meminta majelis sidang DKPP untuk menolak perkara ini sebagai pelanggaran kode etik.

Salah satu komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan bahwa KPU telah berupaya melindungi dan mencegah akses ilegal terhadap data pemilih. Data pemilih tersebut tersimpan di laman Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

“Para teradu berpandangan dalil-dalil pengadu dalam perkara ini, adalah dalil yang tidak berdasar,” ujar Betty.

Betty menjelaskan bahwa KPU telah mengikuti peraturan perundang-undangan dalam mengelola data pemilih. KPU juga bersikap profesional dan akuntabel dalam hal ini.

Betty menambahkan bahwa kasus kebocoran data pemilih masih dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Oleh karena itu, tidak tepat jika menyebut bahwa KPU gagal melindungi data pribadi pemilih.

Betty berharap majelis sidang DKPP dapat menolak semua dalil pengadu. Dia juga meminta agar nama baik para komisioner KPU dapat dipulihkan.

Sementara itu, Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, mengatakan bahwa majelis akan mendalami perkara ini lebih lanjut. Majelis akan mengagendakan sidang lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

“Mohon nanti benar-benar dijadwalkan pada sidang selanjutnya,” kata Heddy. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:DKPPGibran Rakabuming RakaKPUPemilu 2024
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Jokowi Dijadwalkan Resmikan Terminal Tipe A Samarinda Seberang
Next Article Andi Harun Berterima Kasih kepada Jokowi atas Pembangunan Terminal Samarinda Seberang

Berita Undas

DPRD Samarinda Soroti ASN yang Hanya Mengejar Absensi, Bukan Kinerja
Jumat, 5 Juni 2026
DPRD Soroti Potensi Miliaran Rupiah PAD Reklame yang Tersendat Urusan Izin
Jumat, 5 Juni 2026
Dari PBG hingga Dishub, Pengusaha Reklame Samarinda Keluhkan Rantai Izin yang Terlalu Panjang
Jumat, 5 Juni 2026
​Skandal Batu Bara Ilegal CV ABI: Kejati Kaltim Jebloskan Oknum ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta ke Penjara
Kamis, 4 Juni 2026
Pelabuhan Yos Sudarso Bersiap Pindah ke Palaran, Pemkot Kejar Operasional Terminal Penumpang pada 2027
Kamis, 4 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Politik

Ngopi Kaltim Buka Ruang Publik, Saatnya Paslon Bicara Soal Kebutuhan Warga

2 Min Read
Nasional

Puan Maharani dan Airlangga Hartarto Bertemu di Jaksel, Bahas Apa Nih?

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Ketua KPK Jadi Tersangka, Polri Kirim Surat ke Istana

1 Min Read
Nasional

Lima Ronde Debat Pilpres 2024: Siapa Paling Siap?

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?