By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Korupsi Rp14,4 Miliar, Abdul Gafur Mas’ud Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 5 September 2024
Share
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Ary Wahyu Irwansyah. (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM), mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), berencana mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Kasus ini terkait dugaan korupsi penanaman modal Pemerintah Kabupaten PPU yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) pada 2019-2021, yang merugikan negara hingga Rp14,4 miliar.

Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Ary Wahyu Irwansyah, menyatakan bahwa AGM melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara dengan denda Rp600 juta,” terang Ary.

Menanggapi putusan ini, lanjut Ary, kuasa hukum AGM mengungkapkan bahwa kliennya akan mengajukan banding dalam waktu dekat.

“Kita akan lihat dalam tujuh hari ke depan apakah banding tersebut diajukan secara resmi,” ujarnya.

Terkait pengembalian kerugian negara, Ary menyebut AGM telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp3 miliar dari total Rp6,2 miliar yang diperintahkan. Namun, AGM masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa dana sebesar Rp3,2 miliar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Jika harta benda tidak mencukupi, AGM terancam hukuman tambahan dua tahun penjara,” tutup Ary. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Abdul Gafur Mas'udAry Wahyu IrwansyahKorupsiPBTPBTE
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Rekayasa Lalu Lintas Dishub Samarinda, U-Turn di Dekat Mapolsek Samarinda Ulu Ditutup Sementara
Next Article Presiden Jokowi Konfirmasi Buka MTQ Nasional XXX di Samarinda, Penilaian Baru dengan E-Scoring

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Parlemen

Jalan Poros Dondang Muara Jawa Hampir Putus, Seno Aji: Ini Akibat Batu Bara Ilegal

3 Min Read
Advertorial

Deni Hakim Anwar: Warga Samarinda Wajib Gunakan Hak Pilih di Pemilu

1 Min Read
Pemerintahan

THR Tak Boleh Telat, Disnakertrans Kaltim Ingatkan Perusahaan

2 Min Read
Pemerintahan

Mengenang Jasa Pendiri Kota Samarinda, Pemkot Gelar Ziarah ke Makam La Mohang Daeng Mangkona

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?