Mahakam Ulu, Sekala.id – Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) antara Lut Minal Abidin dan Suhuk SE, telah sah setelah pengambilan sumpah dan janji, pada Senin (4/8/2025).
Acara Rapat Paripurna dalam agenda pengesahan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Mahulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk sisa masa jabatan 2024-2029 ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahulu, Devung Paran, Asisten II Setkab Mahulu, Wenefrida Kayang.
Rangkaian acara rapat diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mahulu Yopinus.
Selanjutnya acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Mahulu, Lut Minal Abidin yang kini menggantikan Suhuk SE, melalui prosesi dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua DPRD Mahulu Devung Paran menyampaikan selamat datang dan selamat bekerja kepada anggota DPRD yang baru dilantik. Dan Lut Minal Abidin anggota yang baru dilantik, diucapkan selamat bergabung, bekerja dan menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
“Tidak lupa kita ucapkan apresiasi dan terimakasih yang mendalam kepada anggota DPRD sebelumnya Suhuk SE, yang saat ini menjadi Wakil Bupati terpilih pada proses Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu pada 24 Mei lalu,” ungkap Devung Paran.
Salah satu wonder woman di Bumi Urip Keriman ini, juga menyampaikan apresiasi dan rasa syukur dan harapan besar atas dilantiknya legislator dari perwakilan asal Daerah Pemilihan (Dapil) dua tersebut yakni Lut Minal Abidin.
“Semoga dengan hadirnya saudara kita Lut Minal Abidin, akan menjadi harapan baru dan bisa memberikan energi bagi kita untuk berkarya dan mengabdi untuk daerah yang kita cintai ini, yaitu Kabupaten Mahakam Ulu,”pungkas Ketua DPRD Mahulu.
Acara turut dihadiri jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua I Norlili Bulan, Wakil Ketua II Desidarius Dalung Lasah, serta perwakilan Forkopimda dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Mahulu dan tamu undangan lainnya (Btr/Sekala).