By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Pemerintahan

Kejaksaan Kaltim Gelar Seminar Nasional Soal Korupsi yang Bikin Bangkrut Negara

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 13 Juli 2023
Share
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Romulus Haholongan (Foto: Istimewa)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas habis-habisan. Apalagi, korupsi bisa menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan dan perekonomian negara. Hal ini menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Wilayah Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) yang menggelar Seminar Nasional dengan tema ‘Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Negara’, Kamis (13/7/2023).

Seminar ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari akademisi, hakim, pengadilan, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan memberikan masukan terkait penanganan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Romulus Haholongan mengatakan, saat ini kondisi korupsi di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Banyak kasus-kasus korupsi yang melibatkan angka fantastis, bahkan mencapai triliunan rupiah.

“Jika APBD kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia dibuka, ada banyak daerah yang APBD-nya tidak sampai Rp1 triliun. Jadi bila ada korupsi hingga Rp104 triliun, kurang lebih setara dengan 104 kabupaten/kota selama 1 tahun. Benar-benar merugikan,” ungkapnya.

Korupsi dengan kerugian mencapai Rp104,1 triliun yang dimaksud adalah kasus Duta Palma. Perusahaan perkebunan sawit ini diduga melakukan penggelapan pajak, pencucian uang, dan perambahan hutan.

Selain itu, korupsi minyak goreng yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengatur impor minyak goreng sehingga negara merugi sekitar Rp18 triliun.

“Kerugian dari kasus minyak goreng itu Rp18 triliun, sedangkan kasus Jiwasraya sekitar Rp16,8 triliun. Sekarang korupsinya sudah terlalu luar biasa. Seperti saya ungkapkan tadi, setara dengan APBD kabupaten/kota di Indonesia selama 1 tahun,” tegasnya.

Romulus menambahkan, hukuman finansial yang ada saat ini juga belum merefleksikan penanganan korupsi dengan cara yang luar biasa. Sehingga, tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan ekonomi Indonesia secara baik.

Padahal secara normatif, unsur merugikan perekonomian Negara dalam perkara tindak pidana korupsi telah diatur pada Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itu, ia berharap agar seminar nasional ini bisa menjadi wadah untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. Ia juga mengapresiasi kehadiran empat narasumber yang merupakan ahli di bidang hukum dan ekonomi.

Keempat narasumber tersebut adalah Ivan Zairani (Kaprodi Magister Hukum Unmul), Eddy Parulian Siregar (Hakim Tinggi PT Kaltim), Darius Naftali (Ketua PN Samarinda), dan Adi Setyo (Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kaltim).

“Semoga Kejati Kaltim mendapat banyak masukan terhadap langkah-langkah yang nantinya bisa dilakukan dalam penanganan perkara yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara,” harapnya. (Apr/Fch/Sekala)

TAGGED:Kejati KaltimOJKPemberantasan KorupsiRomulus HaholonganSeminar Nasional
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Wawali Tegaskan Stunting Bukan Disebabkan Faktor Keturunan
Next Article Srikandi, Solusi Cerdas Pengelolaan Arsip dan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Belajar dari Peternakan Modern, Pemkab Kutai Timur Kunjungi Cipta Visi Farm di Magelang

3 Min Read
Pemerintahan

Janji di Balik Renovasi Stadion Segiri, Penyewa Ruko Menanti Kompensasi

2 Min Read
Advertorial

TMMD Laham Rampungkan Proyek Fisik Senilai Rp2,7 Miliar

1 Min Read
Advertorial

Wabup Kukar dan Ribuan Masyarakat Tenggarong Bersatu dalam Gelaran Kukar Bersholawat Jilid III

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?