Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tak mau hanya menjadi penonton dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menargetkan provinsi yang dipimpinnya bisa masuk tiga besar nasional dalam capaian Monitoring Center of Prevention (MCP), sebuah indikator tata kelola pemerintahan bersih yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, skor MCP Kaltim berada di angka 73,22, masih di bawah rata-rata nasional yang mencapai 76. Namun, Rudy optimistis bisa memperbaiki peringkat tersebut.
“Kalau bisa peringkat 1, kenapa harus puas di posisi lain?” tegas Rudy dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah yang digelar secara virtual, Rabu (5/3/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK RI Setyo Budiyanto dari Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta itu mengungkap Bali sebagai provinsi dengan skor MCP tertinggi, disusul oleh Jawa Barat dan Kepulauan Riau.
Rudy menegaskan, Pemprov Kaltim siap bekerja keras mengejar ketertinggalan agar bisa masuk dalam daftar elite daerah dengan tata kelola terbaik.
Untuk mencapai target tersebut, Pemprov Kaltim akan fokus pada delapan area utama MCP 2025, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga optimalisasi pajak daerah. Secara keseluruhan, MCP tahun ini mencakup 16 sasaran, 3 aspek, dan 111 indikator yang harus dipenuhi.
“Intinya, kami siap melaksanakan MCP sebagai langkah pencegahan korupsi di wilayah kerja Pemprov Kaltim. Target kami dalam beberapa bulan ke depan bisa berada di atas rata-rata nasional, bahkan menembus angka 80,” ujar Rudy.
Tak hanya itu, Rudy juga mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan praktik korupsi. Ia menekankan pentingnya menjadikan materi dari KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pegangan dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Materi KPK harus dijadikan pedoman. Makanya, semua pihak harus berhati-hati. Apalagi menjanjikan sesuatu saja bisa terkena sanksi, apalagi melakukannya. Hukumannya minimal 8 tahun menurut undang-undang Tipikor. Tapi kalau kita bersih, kenapa harus risih?” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)