Samarinda, Sekala.id – Jajaran Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 kembali menggagalkan peredaran obat terlarang jenis Doubel L di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. Seorang pria berinisial BU, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa di tahun 2021, diringkus dalam operasi ini.
Informasi awal mengenai peredaran pil Doubel L ini diterima pihak kepolisian pada Rabu (24/4/2024). Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Penyelidikan di lokasi mengantarkan petugas pada seorang pria yang mencurigakan duduk di atas motor Honda Beat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus pil yang diduga berjenis Doubel L. Bungkus pertama berisi sekitar 375 butir pil, terbungkus plastik hitam di dalam dashboard sepeda motor bagian kanan. Sedangkan bungkus kedua berisi sekitar 250 butir pil dan berada di bagian kiri.
Tak ingin berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah rumah kontrakan yang ditinggali oleh BU. Di sanalah terbongkar gudang penyimpanan pil terlarang ini. 14 plastik jumbo berisi pil jenis Doubel L ditemukan di dapur, tepatnya di samping keranjang pakaian bekas. Masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir pil.
Selain itu, dua bungkus lainnya ditemukan dalam toples berwarna hijau. Satu bungkus berisi sekitar 305 butir pil, dan yang lain berisi sebanyak 205 butir pil Doubel L.
Secara total, petugas berhasil mengamankan 15.180 butir pil yang diduga berjenis Doubel L, beserta uang tunai senilai Rp 1 juta.
BU, yang mengakui aksinya, mengaku bahwa obat-obatan tersebut dijual kepada para buruh dan anak-anak sekolah.
“Harga 3 butir pil Doubel L ini sekitar Rp 10 ribu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, BU dijerat dengan Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Operasi pengungkapan jaringan pil terlarang ini menjadi bukti komitmen Jajaran Polsek KP3 dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. (Kal/El/Sekala)