By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Jaringan Pil Terlarang Kembali Terbongkar, Residivis Dibekuk

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 26 April 2024
Share
Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memperlihatkan barang bukti belasan ribuan butir pil koplo saat konferensi pers, Kamis 25 April 2024 (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Jajaran Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 kembali menggagalkan peredaran obat terlarang jenis Doubel L di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. Seorang pria berinisial BU, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa di tahun 2021, diringkus dalam operasi ini.

Informasi awal mengenai peredaran pil Doubel L ini diterima pihak kepolisian pada Rabu (24/4/2024). Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Penyelidikan di lokasi mengantarkan petugas pada seorang pria yang mencurigakan duduk di atas motor Honda Beat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus pil yang diduga berjenis Doubel L. Bungkus pertama berisi sekitar 375 butir pil, terbungkus plastik hitam di dalam dashboard sepeda motor bagian kanan. Sedangkan bungkus kedua berisi sekitar 250 butir pil dan berada di bagian kiri.

Tak ingin berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah rumah kontrakan yang ditinggali oleh BU. Di sanalah terbongkar gudang penyimpanan pil terlarang ini. 14 plastik jumbo berisi pil jenis Doubel L ditemukan di dapur, tepatnya di samping keranjang pakaian bekas. Masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir pil.

Selain itu, dua bungkus lainnya ditemukan dalam toples berwarna hijau. Satu bungkus berisi sekitar 305 butir pil, dan yang lain berisi sebanyak 205 butir pil Doubel L.

Secara total, petugas berhasil mengamankan 15.180 butir pil yang diduga berjenis Doubel L, beserta uang tunai senilai Rp 1 juta.

BU, yang mengakui aksinya, mengaku bahwa obat-obatan tersebut dijual kepada para buruh dan anak-anak sekolah.

“Harga 3 butir pil Doubel L ini sekitar Rp 10 ribu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, BU dijerat dengan Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Operasi pengungkapan jaringan pil terlarang ini menjadi bukti komitmen Jajaran Polsek KP3 dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Double LPeredaran Narkoba
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Desa Loh Sumber Berbenah, Siap Sambut IKN Nusantara dengan Semangat Berdaya Saing
Next Article Kukar Bersinar di Gelaran TTG 2024 dengan Inovasi Unggulan

Berita Undas

Geger Napi Kendalikan Bisnis Sabu, Lapas Samarinda Terapkan Pemeriksaan Berlapis
Selasa, 5 Agustus 2025
Ketua DPRD Kabupaten Mahulu Devung Paran, Pimpin PAW Lut Minal Abidin Gantikan Suhuk SE
Selasa, 5 Agustus 2025
Beras Mahal tapi Mutunya Tak Layak, Ini Temuan DPPKUKM Kaltim di Pasaran
Selasa, 5 Agustus 2025
Mitra Maxim Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Tuntut Kantor Dibuka Kembali dan Audit Aplikator Secara Adil
Selasa, 5 Agustus 2025
Parkir Liar di Titik Rawan Macet, Dishub: Pengelola Usaha Jangan Lepas Tangan
Selasa, 5 Agustus 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

Jokowi Dijadwalkan Resmikan Terminal Tipe A Samarinda Seberang

2 Min Read
Pemerintahan

Rekayasa Lalu Lintas Dishub Samarinda, U-Turn di Dekat Mapolsek Samarinda Ulu Ditutup Sementara

2 Min Read
Pemerintahan

Samarinda Menuju Era Parkir Nontunai, Sistem Langganan E-Money dan Integrasi Juru Parkir

2 Min Read
Politik

KPU Dorong Calon Kepala Daerah Buat Visi-Misi Sesuai RPJPD Kaltim

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?