By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Samarinda

Herdiansyah Hamzah: Tanpa Penegakan Hukum, Politik Uang Terus Subur

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 17 September 2024
Share
Dosen Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah (Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Isu politik uang terus menjadi sorotan di setiap pemilu. Dosen Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menjelaskan bahwa politik uang pada awalnya dipahami secara luas dan abstrak, tanpa batasan yang jelas. Praktik ini mencakup berbagai transaksi, termasuk suap dan penggelapan.

“Seiring waktu, makna politik uang semakin dipersempit,” ungkap Herdiansyah.

Ia mengutip Edward Aspinall dan Mada Sukmajati, yang menyatakan bahwa politik uang kini merujuk pada distribusi uang atau barang dari kandidat kepada pemilih selama pemilu. Fenomena ini sudah diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 187A, yang menegaskan ancaman pidana bagi pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima.

Meski aturan sudah ada, kejahatan politik uang terus marak, bahkan meningkat dari satu pemilu ke pemilu berikutnya. Data dari Bawaslu menunjukkan, pada Pilkada 2020, terdapat 262 kasus dugaan politik uang yang sudah dalam tahap penyelidikan, dengan enam putusan bersalah.

“Bukti-bukti ini menegaskan bahwa aturan tanpa penegakan hukum yang tegas tidak akan efektif,” tegas Herdiansyah.

Survei LSI menunjukkan bahwa politik uang masih terjadi pada Pilkada 2020. Sebanyak 21,9 persen responden di tingkat provinsi dan 22,7 persen di tingkat kabupaten/kota mengaku pernah ditawari uang atau barang untuk memilih kandidat tertentu.

Herdiansyah menyoroti bahwa faktor-faktor seperti kondisi sosial-ekonomi dan rendahnya kesadaran politik menjadi penyebab suburnya politik uang. Semakin pragmatis masyarakat, semakin mudah mereka menerima tawaran uang demi memenuhi kebutuhan hidup.

Pada akhirnya, pemilih yang miskin dan kurang berpendidikan lebih rentan terhadap praktik jual-beli suara, sementara kandidat yang kurang populer atau berpengaruh menggunakan uang sebagai jalan pintas untuk meraih kemenangan.

“Politik uang adalah cerminan dari krisis kader di partai politik, di mana kandidat lebih dipilih karena kekuatan finansial daripada kapasitas dan integritas mereka,” tutupnya. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Herdiansyah HamzahPolitik Uang
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Jelang Duel di Batakan, Huistra Siap Bawa Borneo FC Taklukkan Malut United
Next Article Safaruddin: Jika Polri Tidak Netral, Saya Sudah Menang Pilgub 2018

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Pengawasan Ketat Diperlukan untuk Menegakkan Integritas, Upaya KPK dan Tantangan di Depan

3 Min Read
Advertorial

Nasib Teras Samarinda Tahap III Masih Menggantung, DPRD Tunggu Kekuatan APBD 2027

3 Min Read
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar
Advertorial

Bebaskan Perpisahan dari Beban Finansial: Seruan Deni Hakim Anwar untuk Sekolah di Samarinda

2 Min Read
Pemerintahan

Andi Harun Puas Progres Terowongan Samarinda yang Melebihi Target

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?