By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Samarinda

Herdiansyah Hamzah: Tanpa Penegakan Hukum, Politik Uang Terus Subur

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 17 September 2024
Share
Dosen Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah (Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Isu politik uang terus menjadi sorotan di setiap pemilu. Dosen Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menjelaskan bahwa politik uang pada awalnya dipahami secara luas dan abstrak, tanpa batasan yang jelas. Praktik ini mencakup berbagai transaksi, termasuk suap dan penggelapan.

“Seiring waktu, makna politik uang semakin dipersempit,” ungkap Herdiansyah.

Ia mengutip Edward Aspinall dan Mada Sukmajati, yang menyatakan bahwa politik uang kini merujuk pada distribusi uang atau barang dari kandidat kepada pemilih selama pemilu. Fenomena ini sudah diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 187A, yang menegaskan ancaman pidana bagi pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima.

Meski aturan sudah ada, kejahatan politik uang terus marak, bahkan meningkat dari satu pemilu ke pemilu berikutnya. Data dari Bawaslu menunjukkan, pada Pilkada 2020, terdapat 262 kasus dugaan politik uang yang sudah dalam tahap penyelidikan, dengan enam putusan bersalah.

“Bukti-bukti ini menegaskan bahwa aturan tanpa penegakan hukum yang tegas tidak akan efektif,” tegas Herdiansyah.

Survei LSI menunjukkan bahwa politik uang masih terjadi pada Pilkada 2020. Sebanyak 21,9 persen responden di tingkat provinsi dan 22,7 persen di tingkat kabupaten/kota mengaku pernah ditawari uang atau barang untuk memilih kandidat tertentu.

Herdiansyah menyoroti bahwa faktor-faktor seperti kondisi sosial-ekonomi dan rendahnya kesadaran politik menjadi penyebab suburnya politik uang. Semakin pragmatis masyarakat, semakin mudah mereka menerima tawaran uang demi memenuhi kebutuhan hidup.

Pada akhirnya, pemilih yang miskin dan kurang berpendidikan lebih rentan terhadap praktik jual-beli suara, sementara kandidat yang kurang populer atau berpengaruh menggunakan uang sebagai jalan pintas untuk meraih kemenangan.

“Politik uang adalah cerminan dari krisis kader di partai politik, di mana kandidat lebih dipilih karena kekuatan finansial daripada kapasitas dan integritas mereka,” tutupnya. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Herdiansyah HamzahPolitik Uang
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Jelang Duel di Batakan, Huistra Siap Bawa Borneo FC Taklukkan Malut United
Next Article Safaruddin: Jika Polri Tidak Netral, Saya Sudah Menang Pilgub 2018

Berita Undas

Judi Online Mengancam Kaltim, Diskominfo: Saatnya Bersih-bersih Ruang Digital
Selasa, 2 Juni 2026
Jadi Jangkar Moral Hadapi Krisis Global, Wagub Ajak Pemuda Kaltim Bumikan Pancasila
Senin, 1 Juni 2026
Di Hari Lahir Pancasila, Iswandi Dorong Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Masyarakat
Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Samarinda Bidik Anak Sungai, Siapkan Perda Sempadan untuk Tekan Risiko Banjir
Minggu, 31 Mei 2026
Dari BPJS hingga Infrastruktur, Ini Daftar Keluhan Warga Samarinda Ulu ke Sri Puji
Minggu, 31 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Futsal Kalimantan Berebut Tiket PON di Samarinda

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Gadis Remaja Ditinggal di Rumah Kosong Setelah Dagangannya Dirampas

2 Min Read
Pemerintahan

Samarinda Menuju Zero Waste, Tiru Cara Banyumas Kelola Sampah

1 Min Read
Nasional

Jokowi Dijadwalkan Resmikan Terminal Tipe A Samarinda Seberang

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?