Samarinda, Sekala.id – Upaya mengendalikan banjir di Samarinda tak lagi hanya berfokus pada drainase perkotaan. DPRD Kota Samarinda kini mulai mengarahkan perhatian pada penataan kawasan anak sungai yang selama ini menjadi jalur utama aliran air menuju Sungai Mahakam.
Melalui Komisi III, DPRD tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi itu disiapkan sebagai dasar hukum untuk menata kawasan bantaran sungai sekaligus menjaga fungsi aliran air di wilayah perkotaan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Arif Kurniawan, mengatakan keberadaan anak sungai memiliki peran penting dalam sistem pengendalian banjir. Menurutnya, kondisi aliran sungai yang terjaga akan berdampak langsung terhadap kinerja drainase kota.
“Kalau aliran anak sungainya terganggu, maka dampaknya langsung terasa pada drainase kota. Karena itu penataan sempadan sungai menjadi sangat penting,” ujarnya.
Arif menjelaskan, sejumlah anak sungai yang menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut antara lain Sungai Karang Mumus, Sungai Karang Asam Besar, dan Sungai Karang Asam Kecil. Ketiganya selama ini berfungsi sebagai jalur pembuangan air dari kawasan permukiman hingga pusat kota.
Menurut dia, persoalan banjir yang masih sering muncul di sejumlah titik Samarinda tidak terlepas dari kondisi anak sungai yang mengalami penyempitan. Aktivitas pembangunan dan permukiman di bantaran sungai dinilai turut mengurangi kapasitas aliran air.
Dampaknya dapat terlihat di beberapa kawasan yang kerap terdampak genangan saat hujan deras. Arif mencontohkan ruas Jalan Juanda, Jalan AW Syahranie, hingga Jalan Pangeran Antasari yang sangat dipengaruhi oleh kemampuan Sungai Karang Asam Kecil menampung debit air. Sementara itu, kawasan Lok Bahu hingga sekitar Jembatan Mahakam bergantung pada kelancaran aliran Sungai Karang Asam Besar.
“Begitu juga kawasan Lok Bahu dan sekitar Jembatan Mahakam yang sangat bergantung pada kelancaran Sungai Karang Asam Besar,” katanya.
Dalam proses penyusunannya, DPRD juga berupaya menyelaraskan aturan tersebut dengan kebijakan pengelolaan daerah aliran sungai yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Arif menegaskan pembahasan perda dilakukan secara bertahap agar implementasinya di lapangan tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi hukum maupun sosial.
Dia berharap, regulasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi instrumen penataan bantaran sungai, tetapi juga menjadi bagian dari solusi jangka panjang dalam pengendalian banjir dan pembangunan kota yang lebih tertata.
“Kami ingin perda ini benar-benar menjadi solusi jangka panjang bagi penataan kota dan pengendalian banjir di Samarinda,” tutupnya. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)