Samarinda, Sekala.id – Praktik judi online kini telah bertransformasi menjadi ancaman sistemik yang tidak lagi sekadar masalah individu, melainkan persoalan ekonomi dan keamanan ruang digital nasional. Di Kalimantan Timur (Kaltim), pemerintah daerah mulai membunyikan alarm peringatan seiring masifnya infiltrasi konten ilegal yang menyasar hingga ke sistem birokrasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa judi online telah menjadi persoalan kronis. Merujuk pada data gabungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi judi online sepanjang 2024 telah menyentuh angka ratusan triliun rupiah dengan jutaan pemain aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.
Faisal menyoroti kerentanan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang kerap menjadi sasaran empuk pelaku. Iming-iming keuntungan instan justru berujung pada kehancuran finansial, jeratan utang, hingga dampak psikologis yang merusak tatanan keluarga.
“Kelompok yang paling rentan secara ekonomi justru menjadi target utama. Ini perhatian serius karena dampaknya meluas ke kehidupan keluarga dan lingkungan sekitar,” ujar Faisal, Senin (1/6/2026).
Di sisi lain, tingginya penetrasi internet di Kaltim menjadi pedang bermata dua. Faisal mengakui bahwa digitalisasi memang krusial untuk percepatan pembangunan, namun tanpa literasi digital yang memadai, masyarakat menjadi sasaran empuk bagi berbagai modus penipuan dan konten ilegal.
Ancaman judi online tidak lagi terbatas pada perangkat pribadi warga. Diskominfo Kaltim mencatat fenomena mengkhawatirkan sepanjang 2024, yakni ratusan upaya penyisipan konten perjudian ke dalam situs-situs resmi perangkat daerah.
“Ini membuktikan pelaku terus mencari celah. Penguatan keamanan siber harus berjalan beriringan dengan edukasi masyarakat,” tambahnya.
Menghadapi ancaman ini, Pemprov Kaltim mengambil langkah konkret dengan memperkuat sistem keamanan siber dan koordinasi pemblokiran konten ilegal. Langkah ini dilakukan melalui kerja sama lintas sektoral, melibatkan OJK, Bank Indonesia, kepolisian, dan Satgas PASTI yang berfokus pada pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Tak hanya teknis, Diskominfo Kaltim juga mulai mengintegrasikan materi bahaya judi online ke dalam kurikulum di sekolah, perguruan tinggi, hingga komunitas masyarakat. Faisal menekankan bahwa sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim memikul tanggung jawab besar untuk menjaga integritas ruang digital.
“Kaltim harus mampu menjadi contoh dalam membangun ekosistem digital yang produktif dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Kal/El/Sekala)