By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
NasionalPolitik

Putusan MK Buka Peluang Anak Muda Jadi Capres-Cawapres

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 16 Oktober 2023
Share
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Almas Tsaqibbirru Re A berhasil menggugat syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatannya diterima MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusannya, MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang sebelumnya menetapkan usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun. Kini, MK membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres asalkan sudah atau sedang menjabat sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, ‘Berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945’. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Anwar Usman.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

MK berpendapat bahwa pembatasan usia capres-cawapres 40 tahun bisa menghambat anak-anak muda untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan negara. MK juga menilai bahwa pengalaman menjadi pejabat negara yang dipilih melalui pemilu bisa menjadi salah satu indikator kematangan politik seseorang. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Almas Tsaqibbirru Re AAnwar UsmanBatas Usia CapresMahkamah KonstitusiPemilu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Akhir Tahun 2023, Jalan Rusak di Loa Kulu Bakal Diperbaiki
Next Article Banjir Berlalu, Drainase Baru Jadi Solusi Warga Loa Kulu

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

Kaesang Jadi Kader PSI, Hubungan Megawati-Jokowi Tetap Erat

2 Min Read
Nasional

Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS Resmi Meluncur, Ini Harga dan Spesifikasinya

3 Min Read
Politik

Bawaslu Kaltim Ajak Mahasiswa UINSI Jadi “Mata dan Telinga” Pilkada 2024

2 Min Read
Politik

Diperiksa Bawaslu, Afif Reyhan: Saya Datang Sebagai Legislatif, Bukan Sebagai Anak

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?