By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
NasionalPolitik

Putusan MK Buka Peluang Anak Muda Jadi Capres-Cawapres

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 16 Oktober 2023
Share
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Almas Tsaqibbirru Re A berhasil menggugat syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatannya diterima MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusannya, MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang sebelumnya menetapkan usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun. Kini, MK membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres asalkan sudah atau sedang menjabat sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, ‘Berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945’. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Anwar Usman.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

MK berpendapat bahwa pembatasan usia capres-cawapres 40 tahun bisa menghambat anak-anak muda untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan negara. MK juga menilai bahwa pengalaman menjadi pejabat negara yang dipilih melalui pemilu bisa menjadi salah satu indikator kematangan politik seseorang. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Almas Tsaqibbirru Re AAnwar UsmanBatas Usia CapresMahkamah KonstitusiPemilu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Akhir Tahun 2023, Jalan Rusak di Loa Kulu Bakal Diperbaiki
Next Article Banjir Berlalu, Drainase Baru Jadi Solusi Warga Loa Kulu

Berita Undas

Indibiz Borneo Tawarkan Promo Internet Bisnis Mulai Rp300 Ribuan, Bidik UMKM Kalimantan
Selasa, 27 Januari 2026
Meski Diguyur Hujan, Sebanyak Ratusan Anak Antusias Ikuti Simulasi Manasik Haji for Kids
Kamis, 20 November 2025
Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah, Wujud Dari Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Harga
Kamis, 20 November 2025
Festival Budaya Tanjung Isuy Akan di Laksanakan Mulai Tanggal 24 hingga 26 November 2025
Kamis, 20 November 2025
Ketua Karang Taruna Kabupaten Kutai Barat, Tobi Rikardo Terpilih Secara Aklamasi
Jumat, 21 November 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Politik

Kisruh Surat Suara di TPS 001, PSU Jadi Sorotan Pilkada Samarinda

2 Min Read
Calon Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat menghadiri acara TPTP Vol II di Dacoffe, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, pada Minggu malam (13/10/2024)
Politik

Andi Harun: Samarinda Smart City Harus Ramah Disabilitas

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Ketua KPK Jadi Tersangka, Polri Kirim Surat ke Istana

1 Min Read
Rudy Mas’ud berserta istri saat bersama Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik kunjungan di beberapa daerah di Kaltim. (Ist)
Politik

Rudy Mas’ud di Tengah Kunjungan Pj Gubernur: Kontroversi di Bawah Bayang Sengketa Pilgub

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?