By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Dua Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman di Apartemen Ditangkap

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 8 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Dua orang yang diduga melakukan pengeroyokan dan penikaman terhadap seorang pemuda di sebuah apartemen di Kecamatan Samarinda Utara ditangkap oleh polisi pada Kamis (4/1/2024). Korban, yang berinisial DR, mengalami luka tusuk di perut dan harus dirawat di rumah sakit.

Kejadian bermula pada Senin (1/1/2024) dini hari, ketika DR bersama teman-temannya sedang berada di apartemen yang terletak di Jalan AW Syahranie. Tiba-tiba, dua orang yang tidak dikenal datang dan mengganggu mereka. DR dan teman-temannya menegur kedua orang tersebut dan meminta mereka untuk pergi. Namun, hal itu malah membuat kedua orang tersebut tersinggung dan marah.

Tanpa basa-basi, salah satu dari mereka, yang bernama MF, langsung menerjang, menendang, dan memukul DR dengan tangan kosong. Sementara itu, yang lainnya, yang bernama NR, mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya dan menikam DR di perut sebanyak tiga kali. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku kabur meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah berdarah.

Orang tua DR yang mendapat kabar tentang kejadian tersebut segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus ini. Dengan bantuan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (4/1/2024).

Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa mereka melakukan pengeroyokan dan penikaman karena merasa dihina dan diusir oleh DR dan teman-temannya. Kedua pelaku dan barang bukti pisau belati kini diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seperti ini. Kami akan menindak tegas pelaku-pelaku yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan masalah dengan cara damai,” ujar AKP Rachmad Aribowo, Kapolsek Sungai Pinang. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:PengeroyokanPolsek Sungai Pinang
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Andi Harun Ucapkan Selamat HUT ke-67 Kaltim, Ajak Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat
Next Article Sejoli Pengedar Narkoba Dibekuk, Ribuan Pil Ekstasi Terbungkus Amplang Disita

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Kantor Lama Dispora Jadi Museum, Nidya Listyono Setuju Asal Direncanakan dengan Baik

4 Min Read
Hukum & Kriminal

Dari Kandang Burung Puyuh ke Jeruji Besi, Pengedar Sabu Digerebek Polisi

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Sudah Diketahui, Polisi Kejar Pengemudi Mobil Putih yang Tabrak 24 Motor

1 Min Read
Pemerintahan

Hari Pertama Gubernur Kaltim, Disucikan dalam Tradisi Tepung Tawar

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?