Samarinda, Sekala.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda memperketat pengawasan internal. Hal ini menyusul terungkapnya dugaan peredaran sabu yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam penjara.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan Satresnarkoba Polresta Samarinda yang membongkar peran seorang napi berinisial AC sebagai otak distribusi narkotika jenis sabu seberat 503,76 gram. AC diketahui memberikan perintah kepada jaringan di luar lapas menggunakan ponsel ilegal.
Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Samarinda, Sukardi, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, AC telah dijatuhi sanksi berat usai temuan itu.
“Warga binaan langsung kami tempatkan di ruang isolasi atau tutupan sunyi dan dicabut seluruh hak-haknya, termasuk hak remisi dan integrasi sosial,” tegas Sukardi, Senin (4/8/2025).
Ia menduga, ponsel yang digunakan AC tidak berasal dari petugas, melainkan diselundupkan oleh mantan napi yang berpura-pura menjadi pengunjung.
“Dari penelusuran internal, kuat dugaan handphone masuk lewat eks napi yang datang sebagai tamu. Ini celah yang kini jadi perhatian serius kami,” katanya.
Sebagai langkah penguatan, Lapas Kelas IIA kini hanya mengizinkan komunikasi napi melalui Wartel Khusus Binaan (Warkubin) yang tersedia di 24 bilik. Selain itu, sistem pemeriksaan berlapis diterapkan kepada seluruh pengunjung dan warga binaan, termasuk saat keluar dari ruang kunjungan.
“Jika ketahuan menggunakan alat komunikasi selain Warkubin, napi akan langsung ditindak,” ujarnya.
Pengawasan juga diperluas ke lingkungan petugas lapas. Setiap pegawai hanya diizinkan membawa maksimal dua unit ponsel dan wajib mencatatkan keluar-masuk perangkat mereka.
“Ini langkah antisipatif agar tidak ada celah peminjaman atau penyelundupan perangkat kepada napi,” jelas Sukardi.
Untuk narapidana yang terbukti menjalankan aktivitas kriminal dari dalam penjara, Lapas Kelas IIA membuka opsi pemindahan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum.
“Kalau terbukti menjadi bagian dari jaringan narkoba, kami siap ajukan mutasi. Ini pelanggaran berat dan masuk ranah pidana serius,” pungkasnya. (Kal/El/Sekala)