By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Samarinda

Forkop Kaltim Tuding Praktik Ship to Ship Rugikan Daerah, Desak Pemprov Ambil Alih ke Perusda

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 24 Juni 2025
Share
Unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kaltim oleh Forkop Kaltim.
Unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kaltim oleh Forkop Kaltim. (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Aksi protes bermuatan kritik terhadap pengelolaan sumber daya maritim terjadi di Samarinda. Sekelompok mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (Forkop Kaltim) menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (24/6/2025). Mereka menyoroti praktik Ship to Ship (STS) yang dijalankan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di perairan Muara Berau dan Muara Jawa.

Forkop Kaltim menyebut aktivitas STS tersebut sebagai bisnis yang tidak transparan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp5 triliun. Massa aksi mempertanyakan mengapa keuntungan dari kegiatan bongkar muat di wilayah perairan yang masuk dalam kedaulatan Kaltim tidak berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah.

“Kalau wilayah ini bagian dari Kaltim, maka aktivitas ekonominya seharusnya memberikan manfaat langsung ke daerah. Tapi faktanya, PT PTB diduga tidak pernah berkoordinasi dengan Pemprov,” kata Koordinator Forkop Kaltim, Edi Susanto, dalam orasinya.

Senada dengan itu, peserta aksi lainnya, Renaldi Saputra, menegaskan pentingnya pelibatan Perusahaan Daerah (Perusda) dalam pengelolaan STS agar keuntungannya dapat dinikmati masyarakat.

“Dikelola Perusda itu artinya transparan, dan hasilnya bisa masuk ke PAD untuk membiayai sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Forkop Kaltim melayangkan lima tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Mereka mendesak penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT PTB, meminta pengalihan operasional STS ke Perusda, menghentikan seluruh kegiatan perusahaan tersebut, dan mendorong penegakan keadilan sosial. Tak hanya itu, Forkop juga menuntut pengusutan menyeluruh atas aktivitas bisnis PT PTB yang mereka nilai sarat penyimpangan.

Menanggapi desakan demonstran, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang masuk, termasuk memeriksa legalitas lokasi operasional PT PTB berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kalau ada indikasi pelanggaran izin, tentu akan ditindaklanjuti. Tapi untuk penindakan langsung, itu wewenang Kementerian Perhubungan karena PT PTB merupakan Badan Usaha Pelabuhan di bawah KSOP Samarinda,” terang Maslihuddin.

Persoalan yang mencuat tak hanya soal prosedur koordinasi, tetapi juga dugaan pelanggaran regulasi. PT PTB disinyalir menggunakan izin dengan data yang bermasalah dan beroperasi di luar wilayah yang diakui sebagai kawasan pelabuhan. Praktik tersebut disebut bertentangan dengan Permenhub Nomor PM 48 Tahun 2021 dan PM 59 Tahun 2021.

Masalah lainnya, menurut Forkop, adalah soal pungutan tarif bongkar muat sebesar USD 1,97 per metrik ton, di mana USD 0,8 diduga masuk ke rekening PT PTB tanpa dasar hukum yang sah. Temuan ini bahkan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Forkop KaltimPT Pelabuhan Tiga BersaudaraUnjuk Rasa
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Sistem Open Dumping Masih Digunakan, Wali Kota Samarinda Janji Benahi Pengelolaan Sampah
Next Article Penyerahan penerima penghargaan Gratispol dan Jospol di Convention Hall Sempaja, Samarinda, Rabu (25/6/2025). Pemprov Kaltim Beri Perhatian Serius kepada Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah dengan Insentif

Berita Undas

UMKM Samarinda Didorong Naik Kelas Lewat Pendampingan dan Digitalisasi
Kamis, 7 Mei 2026
Guru Jadi Sorotan DPRD Samarinda, Kompetensi Pengajar Dinilai Penentu Mutu Pendidikan
Kamis, 7 Mei 2026
DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan Perbaikan Jalan, Minta Proyek Tak Asal Jadi
Kamis, 7 Mei 2026
Catut Nama Gubernur Kaltim dalam Ajakan Debat, Diskominfo: Itu Hoaks!
Rabu, 6 Mei 2026
Anak Muda Samarinda Didorong Siap Hadapi Persaingan, DPRD Minta Pemerintah Lebih Serius
Rabu, 6 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Pasar Dayak Beluluq Lingau: Dari Komoditi Halal hingga Nonhalal, Semua Difasilitasi

2 Min Read
Pemerintahan

TWAP Samarinda Serukan Tindakan Tegas untuk Hentikan Parkir Sembarangan

2 Min Read
Advertorial

Antisipasi Samarinda Jelang Ramadan: Langkah Tegas DPRD Hadapi Lonjakan Harga Beras

1 Min Read
Pemerintahan

Proyek Molor, Teras Samarinda Tahap Pertama Terkendala Impor Bahan Baku

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?