By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Dugaan Pungli IMTN, Wali Kota Samarinda Beri Tanggapan Tegas

Redaksi
By Redaksi
Published: Minggu, 21 April 2024
Share
Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, angkat bicara merespons pernyataan kontroversial anggota DPRD Samarinda terkait dugaan pungli dalam proses penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Ia menegaskan sikap tegasnya dengan menyatakan tidak akan ada toleransi bagi praktik pungli di lingkungan pemerintahan kota.

“Tuduhan ini harus disertai dengan bukti yang jelas dan kuat. Tidak bisa sembarangan menuduh tanpa dasar yang nyata,” kata Andi Harun, Jumat (19/4/2024).

Menurut Andi Harun, tuduhan tanpa bukti dapat menimbulkan keresahan di antara para pegawai dan berpotensi mengganggu stabilitas operasional pemerintahan.

“Kita harus menjaga stabilitas dan tidak membiarkan situasi yang dapat merusak kinerja pegawai,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan bahwa biaya pengurusan IMTN sepenuhnya ditanggung oleh pemohon dan Pemkot Samarinda tidak memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku.

Andi Harun membuka kesempatan bagi anggota DPRD yang bersangkutan untuk membuktikan klaimnya dengan menyerahkan bukti valid dalam waktu 24 jam.

“Saya terbuka untuk menerima bukti yang valid dalam waktu 24 jam,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungli dan menjaga transparansi dalam pemerintahan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan yang tidak transparan dan merugikan masyarakat,” tutup Andi Harun.

Pernyataan ini muncul menanggapi kekhawatiran yang diungkapkan Joni Sinatra Ginting, anggota Pansus DPRD Samarinda, terkait potensi pungli dalam proses peninjauan dan pengukuran tanah untuk IMTN. Joni menyoroti adanya perbedaan biaya yang signifikan dan tidak konsisten.

“Dinas PUPR memiliki wewenang penuh untuk memberikan rekomendasi terkait IMTN sesuai dengan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2022,” ucap Joni.

Ia menekankan bahwa biaya survei seharusnya tidak melebihi Rp 125 ribu per hektare, namun pada praktiknya, biaya yang dikenakan sering kali lebih tinggi.

“Kami menuntut penyelesaian masalah pungli ini oleh Dinas PUPR untuk menghindari protes dari masyarakat dan masalah hukum di masa depan,” sebutnya.

Kasus dugaan pungli IMTN ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang isu miring yang menyelimuti Pemkot Samarinda. Masyarakat berharap agar Wali Kota Andi Harun dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan transparan, serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Andi HarunDPRD Kota SamarindaIMTNJoni Sinatra GintingWali Kota Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kukar Bangun Komplek Perkantoran Terpadu Kecamatan Tabang, Perkuat Koordinasi, Permudah Layanan Masyarakat
Next Article Andi Harun Siap Berdialog dengan Mahasiswa FISIP se-Kalimantan di Forum ‘Indonesia Emas 2045’

Berita Undas

Administrasi Jadi Penghambat, Proyek Terowongan Rp500 Miliar Belum Difungsikan
Minggu, 3 Mei 2026
WFH Bukan Libur, ASN DPRD Samarinda Dilarang Keluar Rumah Saat Jam Kerja
Minggu, 3 Mei 2026
Anggaran Bengkak, Kolam Retensi Sempaja Dinilai Belum Tuntas Jawab Banjir
Jumat, 1 Mei 2026
Tentukan Nasib Hak Angket, DPRD Kaltim Gelar Rapat Penentu 4 Mei Mendatang
Jumat, 1 Mei 2026
Raperda Pasar Rakyat Dikebut, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Lebih Tertata dan Kompetitif
Jumat, 1 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Wali Kota Andi Harun Lantik 33 Pejabat Baru, Dorong Inovasi dan Adaptasi

2 Min Read
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra
Nasional

Menghapus Tumpang Tindih: Apakah Penyidik Tunggal KPK Jawabannya?

3 Min Read
Pemerintahan

Sekdaprov Tekankan BUMD Kaltim Harus Berkontribusi Nyata pada PAD

1 Min Read
Advertorial

Pjs Bupati Kutai Timur Tegaskan Pentingnya 5 Program Prioritas Kabinet Merah Putih

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?