By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialParlemenSamarinda

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Kebakaran, Soroti Pemeriksaan Instalasi Listrik Berkala

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 22 Juni 2026
Share
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin (Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – DPRD Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan. Sejumlah masukan dari berbagai pihak mengerucut pada pentingnya langkah pencegahan sebagai upaya menekan angka kebakaran di Kota Tepian.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan proses penyusunan regulasi tersebut telah menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan memperkuat substansi aturan. Salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian adalah pencegahan kebakaran yang dinilai harus menjadi fokus utama.

Menurut dia, berbagai masukan datang dari masyarakat, kalangan akademisi, mahasiswa, hingga narasumber yang terlibat dalam pembahasan Raperda. Sebagian besar menyoroti perlunya langkah konkret untuk mengurangi risiko kebakaran sejak dini.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah kerja sama antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan PT PLN (Persero) dalam melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara berkala.

Kamaruddin menjelaskan, usulan tersebut muncul karena banyak peristiwa kebakaran dipicu oleh korsleting listrik akibat instalasi yang sudah berusia tua atau tidak lagi memenuhi standar keselamatan.

“Banyak masukan yang menekankan pentingnya pemeriksaan instalasi listrik secara berkala untuk mencegah kebakaran akibat korsleting,” ujarnya.

Dia menilai langkah tersebut sangat relevan diterapkan, terutama di kawasan padat penduduk maupun bangunan bertingkat yang memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi. Instalasi listrik yang telah digunakan lebih dari satu dekade dinilai perlu mendapat perhatian khusus agar tidak menjadi pemicu kebakaran.

Selain persoalan instalasi listrik, DPRD Samarinda juga menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan bangunan melalui mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kamaruddin menegaskan setiap bangunan seharusnya dilengkapi fasilitas penunjang keselamatan, seperti hidran, jaringan pipa pemadam kebakaran, hingga alat pendeteksi asap atau smoke detector.

Menurutnya, keberadaan sarana tersebut dapat membantu meminimalkan dampak kebakaran sekaligus mempercepat respons saat kondisi darurat terjadi.

“Bangunan harus memiliki fasilitas pendukung keselamatan. Hidran, pipa pemadam, dan smoke detector sangat penting untuk mengurangi risiko kebakaran,” katanya.

Dia menambahkan, sistem deteksi dini menjadi salah satu perangkat vital karena mampu mengenali tanda-tanda awal kebakaran, mulai dari munculnya asap, peningkatan suhu ruangan, hingga percikan api. Dengan begitu, penghuni bangunan memiliki waktu lebih cepat untuk melakukan evakuasi maupun tindakan penyelamatan.

Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan sendiri telah masuk dalam daftar program prioritas DPRD Samarinda pada 2026. Legislator menargetkan pembahasannya dapat dituntaskan sesuai jadwal sehingga segera menjadi payung hukum dalam upaya meningkatkan keselamatan masyarakat dari ancaman kebakaran.

“Kami menargetkan pembahasan Raperda ini selesai pada 2026 karena masuk program prioritas DPRD,” tegas Kamaruddin. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)

TAGGED:DPRD Kota SamarindaKamaruddinRaperda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80
Next Article DPRD Samarinda Minta Aspek Keselamatan Jadi Prioritas Sebelum Teras Samarinda Tahap 2 Dibuka

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingatkan Imbauan Hotel BUMD Jangan Batasi Peluang Swasta
Kamis, 29 Oktober 2026
DPRD Samarinda Desak Kompensasi Lahan Warga Jalan Merdeka Segera Dituntaskan
Kamis, 29 Oktober 2026
TPA Zona 3 Disiapkan, DPRD Samarinda Minta Pengelolaan Sampah Dibenahi dari Hulu
Kamis, 29 Oktober 2026
PJJ Saat Udara Memburuk, DPRD Samarinda Ingatkan Siswa Rentan Tertinggal
Kamis, 29 Oktober 2026
DPRD Samarinda Minta APBD Tak Beri Insentif ke Pengembang Komersial
Kamis, 29 Oktober 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Lewat Panen Raya, Pemkab Mahulu Tegaskan Komitmen Majukan Pertanian Berkelanjutan

2 Min Read
Advertorial

Peluncuran Aplikasi Srikandi Guna Mendukung SPBE

2 Min Read
Pemerintahan

Samarinda Dihantui Ancaman Banjir dan Longsor, Andi Harun Himbau Warga Waspada

2 Min Read
Advertorial

Pengurus Presidium Dewan Adat Periode 2025 – 2030 di Kukuhkan Bupati Kutai Barat

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?