Samarinda, Sekala.id – Gelombang pemadaman listrik bergilir yang melanda sejumlah kawasan di Kota Samarinda dalam beberapa hari terakhir memicu keluhan warga. Selain mengganggu aktivitas sehari-hari, kondisi tersebut juga berdampak terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mengandalkan pasokan listrik untuk menjalankan usahanya. DPRD Samarinda pun meminta PLN memperbaiki pola penyampaian informasi agar masyarakat tidak lagi dibuat mendadak.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menilai pemadaman listrik bergilir yang terjadi belakangan perlu diiringi dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, warga berhak mengetahui jadwal pemadaman lebih awal agar dapat mengatur aktivitas dan mengurangi potensi kerugian.
Rohim menjelaskan, persoalan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan kondisi di Samarinda, melainkan dipengaruhi keterbatasan pasokan energi yang berdampak pada sejumlah daerah di Indonesia. Berkurangnya suplai batu bara ke pembangkit listrik disebut-sebut menyebabkan kemampuan produksi listrik menurun sehingga pemadaman bergilir dilakukan untuk menjaga kestabilan sistem.
“Kalau kapasitas pembangkit berkurang sementara kebutuhan listrik tetap tinggi, maka pemadaman bergilir menjadi langkah yang diambil agar sistem tetap berjalan,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Dia mengatakan, dampak berkurangnya pasokan batu bara turut dirasakan Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk Samarinda. Akibatnya, kemampuan penyediaan listrik belum mampu mengimbangi tingginya kebutuhan masyarakat.
Meski demikian, Rohim berharap pemerintah pusat bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PLN dapat segera menyelesaikan persoalan pasokan energi sehingga layanan kelistrikan kembali normal.
Di sisi lain, ia menilai PLN di daerah tetap memiliki ruang untuk memperbaiki pelayanan, terutama dalam hal komunikasi kepada pelanggan. Menurutnya, penyampaian informasi yang baik akan membantu masyarakat bersiap menghadapi pemadaman yang tidak dapat dihindari.
Politikus PKS itu mendorong agar jadwal pemadaman diumumkan melalui berbagai kanal informasi paling tidak dua hingga tiga hari sebelum pelaksanaan. Informasi tersebut, kata dia, harus memuat wilayah terdampak, waktu pelaksanaan, hingga perkiraan durasi pemadaman.
“Kalau memang harus dilakukan pemadaman, masyarakat harus mengetahui lebih awal wilayah yang terdampak, waktu pelaksanaan, serta durasi pemadaman. Informasi yang jelas akan membantu masyarakat mempersiapkan diri,” tegasnya. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)