Jakarta, Sekala.co – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam perizinan pertambangan yang melibatkan PT Sendawar Jaya. Setelah menetapkan IT sebagai tersangka pertama, kini giliran CB, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka kedua.
CB diduga berperan dalam pembuatan dokumen palsu yang berkaitan dengan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Dokumen palsu tersebut dibuat bersama-sama dengan IT, yang merupakan pemilik PT Sendawar Jaya.
“Dokumen-dokumen ini nampaknya dimaksudkan untuk menggambarkan bahwa PT Sendawar Jaya memiliki izin pertambangan yang sah secara administratif,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta (2/9/2023).
Menurut Ketut, CB memiliki peran penting dalam melegalisir dokumen palsu tersebut. CB diduga menggunakan jabatannya sebagai Kadis ESDM Kaltim untuk memberikan persetujuan dan rekomendasi terhadap dokumen palsu tersebut.
“Dengan demikian, CB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar Ketut.
Untuk mempercepat proses penyidikan, CB telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 18 Agustus 2023. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari.
Kasus ini menjadi bukti dari keseriusan pihak berwenang dalam mengungkap dugaan korupsi dalam izin pertambangan. PT Sendawar Jaya dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya tampaknya akan diperiksa lebih lanjut dalam rangka mendalami kasus ini.
Tersangka CB dan IT akan menghadapi konsekuensi hukum atas peran mereka dalam pembuatan dokumen palsu yang dimaksudkan untuk mengambil alih izin pertambangan secara ilegal.
Sementara itu, IT yang lebih dulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kini resmi dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tambahan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kal/El/Sekala)