Jakarta, Sekala.id – Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Destiawan diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Destiawan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Kamis (27/4/2023) setelah menjalani pemeriksaan. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelewengan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Fasilitas pembiayaan tersebut berupa Supply Chain Financing (SCF), yaitu skema pembiayaan yang memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan dana dari bank dengan menggunakan tagihan atau invoice dari proyek yang sedang dikerjakan.
Menurut Kejagung, Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana SCF dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Sebelum menetapkan Destiawan sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah:
– Rudi Antono (RAN), mantan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast
– Jarot Subana (JAR), mantan Direktur Operasi II PT Waskita Beton Precast
– Fery Hendriyanto (FER), mantan Direktur Operasi III PT Waskita Beton Precast
– Antonius (ANT), mantan Kepala Divisi Keuangan PT Waskita Beton Precast
Keempat tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengajukan permohonan pencairan dana SCF kepada bank dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dokumen tersebut berupa invoice pekerjaan fiktif yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, manajemen PT Waskita Karya menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung. Perseroan juga berkomitmen untuk kooperatif dan menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.
“Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi,” tulis manajemen dalam keterangan tertulis.
Perseroan juga memastikan kasus korupsi ini tidak berdampak pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan menyebut akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.
Kasus korupsi yang menjerat Destiawan ini menjadi pukulan bagi PT Waskita Karya yang merupakan salah satu BUMN konstruksi terbesar di Indonesia. Perseroan memiliki banyak proyek strategis nasional, seperti jalan tol, jembatan, bandara, pelabuhan, dan lainnya.
Destiawan sendiri baru menjabat sebagai Dirut Waskita Karya sejak Juli 2020. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sejak 2018. Dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sejak 2016.
Destiawan merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1991. Dia memulai karirnya di PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada tahun 1992 sebagai staf keuangan. Sejak itu, dia telah menempati berbagai posisi strategis di perusahaan tersebut.
Destiawan juga aktif dalam organisasi profesi. Dia merupakan anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan Asosiasi Profesi Manajemen Risiko Indonesia (APMRINDO). (Mar/Mul/Sekala.id)