Khoirul Mashuri, anggota DPRD Kukar, divonis bersalah karena memalsukan surat tanah dan dihukum satu tahun 10 bulan. Namun, ia masih bebas berkeliaran dan diduga mendaftar sebagai Bacaleg PKB.
Tenggarong, Sekala.id – Khoirul Mashuri seharusnya sudah berada di balik jeruji besi. Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) ini terbukti memalsukan surat tanah dan dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda. Namun, hingga kini ia masih bebas berkeliaran dan diduga mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Media ini mendapatkan data yang menunjukkan bahwa nama Khoirul Mashuri terdaftar sebagai Bacaleg PKB untuk Daerah Pemilihan (Dapil) dua Kukar dengan nomor urut 4. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin seseorang yang berstatus terpidana bisa kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat?
Kejaksaan Negeri Kukar mengaku sudah berupaya untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Khoirul Mashuri. Namun, setiap kali surat panggilan dikirim, terpidana tidak pernah hadir.
Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada terdakwa, namun ia tidak pernah hadir. Bahkan, saat tim kejaksaan mendatangi rumahnya saat Iduladha lalu, ia juga tidak ditemukan.
“Kami sudah lakukan pencarian ke rumahnya saat Iduladha lalu, namun juga tidak ada,” kata Tommy, Selasa, 4 Juli 2023.
Tommy mengaku kesulitan untuk menangkap Khoirul Mashuri karena ia sering berpindah-pindah tempat. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak keberadaan terpidana.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar mengaku belum mengetahui pasti soal dugaan nama Khoirul Mashuri masuk dalam daftar Bacaleg.
Divisi Teknis KPU Kukar, Muchammad Amin, mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas mengurus administrasi calon legislatif, bukan urusan hukum.
“Karena banyak ya, jadi kita enggak periksa satu per satu nama dari nama yang didaftarkan. Tapi coba nanti saya lihat lagi karena saya sendiri belum periksa,” ujar Amin kepada Tempo, Rabu, 5 Juli 2023.
Amin menambahkan, jika memang terbukti ada kejanggalan pada dokumen yang didaftarkan oleh Khoirul Mashuri atau partainya, maka KPU akan menolak dan menegur parpol tersebut. Namun, ia tidak bisa berbuat banyak jika terkait dengan status hukum calon legislatif.
“KPU hanya urusan administrasi saja, jika hukum itu sudah di luar kendali kami. Tapi, jika memang ditemukan nantinya ada kejanggalan pada dokumen yang didaftarkan maka akan kami tolak dan menegur Parpolnya,” tutur Amin.
Berikut adalah poin-poin penting dari artikel ini:
- Khoirul Mashuri, mantan anggota DPRD Kukar, divonis bersalah karena memalsukan surat tanah dan dihukum satu tahun 10 bulan.
- Ia masih bebas berkeliaran dan diduga mendaftar sebagai Bacaleg PKB untuk Dapil dua Kukar.
- Kejaksaan Negeri Kukar kesulitan mengeksekusi putusan pengadilan terhadapnya karena ia sering berpindah-pindah tempat.
- KPU Kukar belum mengetahui pasti soal dugaan nama Khoirul Mashuri masuk dalam daftar Bacaleg dan hanya mengurus administrasi calon legislatif.
(Mar/Fch/Sekala)