By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalKutai Kartanegara

Anggota DPRD Kukar Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 6 Juli 2023
Share
Khoirul Mashuri saat tiba di Lapas Klas IIA Tenggarong (Foto: Istimewa)
SHARE

Tenggarong, Sekala.id – Khoirul Mashuri, anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sekaligus terpidana kasus pemalsuan surat tanah, akhirnya ditangkap setelah buron selama beberapa bulan. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong dan Tim Alligator Polres Kukar pada Kamis (6/7/2023) pagi.

Contents
Latar Belakang KasusKronologi PenangkapanKeadaan Terkini

Latar Belakang Kasus

Khoirul Mashuri merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Giri Agung yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah saat menjabat sebagai kades. Ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dengan hukuman satu tahun 10 bulan penjara. Namun ia tidak pernah menjalani masa pidananya dan menjadi buronan Kejaksaan.

Khoirul sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun permohonannya ditolak oleh MA, seperti yang tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023 yang diterima oleh media ini. Dengan demikian, putusan PT Samarinda tetap berlaku dan Khoirul Mashuri harus segera dieksekusi.

Kronologi Penangkapan

Tommy Kristanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, didampingi oleh Ahmad Reza Guntoro, Kasi Pidum Kejari Kukar, mengatakan bahwa penangkapan Khoirul Mashuri berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita di rumahnya. Saat itu, ia sedang berada di tengah-tengah masyarakat dan memiliki usaha kecil-kecilan.

“Yang bersangkutan kami amankan saat lagi bersama masyarakat. Lagi ada usaha kecil-kecilan di sana,” kata Guntoro kepada awak media di Lapas Klas IIA Tenggarong.

Menurut Guntoro, Khoirul Mashuri sempat memberikan perlawanan saat akan ditangkap. Namun setelah diberikan penjelasan oleh tim gabungan, ia akhirnya bersedia untuk dibawa ke Tenggarong.

“Ya sedikit melawan lah. Sedikit,” ujar Guntoro.

Guntoro menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi dari MA. Sebelumnya, tim gabungan sudah dua kali mencoba menangkap Khoirul Mashuri di rumahnya, namun selalu gagal karena ia menghilang. Baru kali ini, tim gabungan berhasil mengamankan Khoirul Mashuri setelah mendapatkan putusan kasasi tersebut.

Keadaan Terkini

Pantauan media ini di lapangan menunjukkan bahwa Khoirul Mashuri tiba di Lapas Klas IIA Tenggarong sekitar pukul 13.40 Wita menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam milik Kejari Tenggarong. Khoirul tampak mengenakan baju kaos polo warna biru, celana abu-abu dan peci sambil menenteng tas hitam. Ia kemudian langsung masuk ke dalam Lapas tanpa berkomentar apa pun. (Mar/Fch/Sekala)

TAGGED:Kejari KukarKhoirul MashuriLapas Klas IIA TenggarongPemalsuan Surat TanahPengadilan TinggiTommy Kristanto
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Diburu Kejaksaan, Anggota DPRD Kukar Ditangkap di Rumahnya
Next Article Gebyar Pajak Kaltim, Total Hadiah Rp4 Miliar Buat Wajib Pajak Taat

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Swargo Tani, Surga Agrowisata di Desa Tani Bhakti, Loa Janan

2 Min Read
Advertorial

Realisasi APBDes Loa Janan Ulu Capai 96 Persen, Bukti Kemajuan dan Akuntabilitas Desa

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Goda Wanita Lewat Mi Chat, Pria Ini Gasak 10 Motor di Samarinda

2 Min Read
Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid saat melakukan tinjauan warga sekitar terdampak banjir.
Advertorial

Kades Batuah Desak DPRD Kukar Turun Tangan Atasi Banjir dan Limbah di Dusun Surya Bhakti

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?