By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalKutai Kartanegara

Anggota DPRD Kukar Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 6 Juli 2023
Share
Khoirul Mashuri saat tiba di Lapas Klas IIA Tenggarong (Foto: Istimewa)
SHARE

Tenggarong, Sekala.id – Khoirul Mashuri, anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sekaligus terpidana kasus pemalsuan surat tanah, akhirnya ditangkap setelah buron selama beberapa bulan. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong dan Tim Alligator Polres Kukar pada Kamis (6/7/2023) pagi.

Contents
  • Latar Belakang Kasus
  • Kronologi Penangkapan
  • Keadaan Terkini

Latar Belakang Kasus

Khoirul Mashuri merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Giri Agung yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah saat menjabat sebagai kades. Ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dengan hukuman satu tahun 10 bulan penjara. Namun ia tidak pernah menjalani masa pidananya dan menjadi buronan Kejaksaan.

Khoirul sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun permohonannya ditolak oleh MA, seperti yang tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023 yang diterima oleh media ini. Dengan demikian, putusan PT Samarinda tetap berlaku dan Khoirul Mashuri harus segera dieksekusi.

Kronologi Penangkapan

Tommy Kristanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, didampingi oleh Ahmad Reza Guntoro, Kasi Pidum Kejari Kukar, mengatakan bahwa penangkapan Khoirul Mashuri berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita di rumahnya. Saat itu, ia sedang berada di tengah-tengah masyarakat dan memiliki usaha kecil-kecilan.

“Yang bersangkutan kami amankan saat lagi bersama masyarakat. Lagi ada usaha kecil-kecilan di sana,” kata Guntoro kepada awak media di Lapas Klas IIA Tenggarong.

Menurut Guntoro, Khoirul Mashuri sempat memberikan perlawanan saat akan ditangkap. Namun setelah diberikan penjelasan oleh tim gabungan, ia akhirnya bersedia untuk dibawa ke Tenggarong.

“Ya sedikit melawan lah. Sedikit,” ujar Guntoro.

Guntoro menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi dari MA. Sebelumnya, tim gabungan sudah dua kali mencoba menangkap Khoirul Mashuri di rumahnya, namun selalu gagal karena ia menghilang. Baru kali ini, tim gabungan berhasil mengamankan Khoirul Mashuri setelah mendapatkan putusan kasasi tersebut.

Keadaan Terkini

Pantauan media ini di lapangan menunjukkan bahwa Khoirul Mashuri tiba di Lapas Klas IIA Tenggarong sekitar pukul 13.40 Wita menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam milik Kejari Tenggarong. Khoirul tampak mengenakan baju kaos polo warna biru, celana abu-abu dan peci sambil menenteng tas hitam. Ia kemudian langsung masuk ke dalam Lapas tanpa berkomentar apa pun. (Mar/Fch/Sekala)

TAGGED:Kejari KukarKhoirul MashuriLapas Klas IIA TenggarongPemalsuan Surat TanahPengadilan TinggiTommy Kristanto
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Diburu Kejaksaan, Anggota DPRD Kukar Ditangkap di Rumahnya
Next Article Gebyar Pajak Kaltim, Total Hadiah Rp4 Miliar Buat Wajib Pajak Taat

Berita Undas

Sengketa Lahan Berlarut-larut, Warga Kaltim Bakal “Ketuk Pintu Gubernur” Senin Ini
Sabtu, 16 Mei 2026
Membalas Megafon dengan Mawar, Cara Drupadi Baladika Redam Tensi Panas di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Sabtu, 16 Mei 2026
Dongkrak Kualitas Kriya Kaltim, Dekranasda Gandeng Desainer Nasional Sasar Sentra Kerajinan
Kamis, 14 Mei 2026
Gratispol Belum Sempurna? Begini Analisis Zain Taufiq Nurrohman
Kamis, 14 Mei 2026
Bukan Bim Salabim, Pemprov Kaltim Janji Rombak Teknis Gratispol yang Dikeluhkan
Kamis, 14 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Skandal Korupsi Jalan di Kukar: Dua Terdakwa Hadapi Sidang Perdana

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Tahun Baru di Penjara, 3 Pemuda Tenggarong Ditangkap karena Sabu

2 Min Read
Akhmed Reza Fachlevi, anggota Fraksi Partai Gerindra, telah secara resmi menyerahkan dokumen pencalonannya sebagai Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)
Kutai Kartanegara

Langkah Baru Reza Fachlevi, Menuju Kursi Wakil Bupati Kukar dengan Visi ‘Kukar Berkah

2 Min Read
Advertorial

Wabup Kukar Bahas APBD 2024 di Yogyakarta, Infrastruktur Jadi Prioritas

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?