By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Denda dan Pidana Bagi yang Merokok Sambil Berkendara

fathur
By fathur
Published: Sabtu, 6 Mei 2023
Share
Ilustrasi merokok saat berkendara (foto: google)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Merokok di jalan raya bukan hanya membahayakan kesehatan tubuh sendiri dan orang lain, tapi juga bisa mengganggu konsentrasi berkendara dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Abu rokok yang beterbangan bisa mengenai mata pengendara lain dan mengganggu pandangan mereka.

Hal ini menjadi perhatian serius dari Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo. Ia mengimbau kepada para pengendara untuk tidak merokok di jalan raya. Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.

“Kita akan tindak tegas pengemudi yang berkendara sambil merokok,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (5/5/2023).

Menurut Kompol Gulo, merokok sambil berkendara melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Merokok sambil berkendara sama saja dengan berkendara dengan tidak berkonsentrasi. Selain itu dapat memberi dampak bagi pengguna jalan lain. Itu dapat menyebabkan kejadian-kejadian yang tidak diharapkan oleh berbagai pihak,” ungkapnya.

Bagi pelanggar, Kompol Gulo menyebut akan dijerat dengan pasal 283 yakni dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. (Mar/Mul/Sekala.id)

TAGGED:Merokok saat berkendaraPerokokSatlantas Polresta Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Januari – April 2023, Lima Orang Tewas dari 30 Kasus Laka Lantas di Samarinda
Next Article Gebyar Maluhu Idamanku, Perayaan HUT Kelurahan Maluhu yang Penuh Hiburan Rakyat

Berita Undas

Duta Baca Kutai Barat 2026, Resmi di Sandang Diah Rizqi Pangestika
Sabtu, 1 Agustus 2026
Percepat Pembangunan Strategis, Pemkab Usulkan Kontrak Tahun Jamak Rp2,52 Triliun
Sabtu, 1 Agustus 2026
PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SILPA Rp572 Miliar hingga Efektivitas Belanja
Sabtu, 1 Agustus 2026
Golkar Minta Samarinda Kurangi Ketergantungan Dana Pusat, Dorong PAD Jadi Penopang Utama
Sabtu, 1 Agustus 2026
Gerindra Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Capaian Fiskal dan Program Prioritas
Sabtu, 1 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Citra Niaga akan Tampil Beda dengan Motif Ulap Doyo’, Wali Kota: Ini untuk Melestarikan Identitas Lokal

2 Min Read
Pemerintahan

Andi Harun Berterima Kasih kepada Jokowi atas Pembangunan Terminal Samarinda Seberang

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Taktik Pencurian Honda HRV di Sungai Pinang Gagal, Serigala Utara Buru Hingga Balikpapan

3 Min Read
Pemerintahan

Andi Harun Ucapkan Selamat HUT ke-67 Kaltim, Ajak Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?