By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Denda dan Pidana Bagi yang Merokok Sambil Berkendara

fathur
By fathur
Published: Sabtu, 6 Mei 2023
Share
Ilustrasi merokok saat berkendara (foto: google)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Merokok di jalan raya bukan hanya membahayakan kesehatan tubuh sendiri dan orang lain, tapi juga bisa mengganggu konsentrasi berkendara dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Abu rokok yang beterbangan bisa mengenai mata pengendara lain dan mengganggu pandangan mereka.

Hal ini menjadi perhatian serius dari Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo. Ia mengimbau kepada para pengendara untuk tidak merokok di jalan raya. Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.

“Kita akan tindak tegas pengemudi yang berkendara sambil merokok,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (5/5/2023).

Menurut Kompol Gulo, merokok sambil berkendara melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Merokok sambil berkendara sama saja dengan berkendara dengan tidak berkonsentrasi. Selain itu dapat memberi dampak bagi pengguna jalan lain. Itu dapat menyebabkan kejadian-kejadian yang tidak diharapkan oleh berbagai pihak,” ungkapnya.

Bagi pelanggar, Kompol Gulo menyebut akan dijerat dengan pasal 283 yakni dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. (Mar/Mul/Sekala.id)

TAGGED:Merokok saat berkendaraPerokokSatlantas Polresta Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Januari – April 2023, Lima Orang Tewas dari 30 Kasus Laka Lantas di Samarinda
Next Article Gebyar Maluhu Idamanku, Perayaan HUT Kelurahan Maluhu yang Penuh Hiburan Rakyat

Berita Undas

Warga Selili Titip Perbaikan TPA hingga Sarana Posyandu kepada DPRD Samarinda
Sabtu, 10 Oktober 2026
APBN Jadi Stimulus Awal, Samarinda Dituntut Siapkan Napas Panjang Bus BTS
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda Soroti Izin Reklame yang Berbelit, Pansus Bongkar Titik Hambatan Pengusaha
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda: Izin Reklame Jangan Dibuat Rumit, PAD Bisa Bocor
Sabtu, 10 Oktober 2026
Raperda Reklame Samarinda Bidik Potensi PAD dari Reklame Liar
Sabtu, 10 Oktober 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Samarinda Gencarkan Konsumsi Ikan Melalui Program GEMARIKAN

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologi dan Perannya

4 Min Read
Peristiwa

Longsor di Samarinda Telan Korban Jiwa, Dua Tewas dan Dua Masih Dicari

2 Min Read
Pemerintahan

Wajib Tes Narkoba, Calon Siswa SMA/SMK di Kaltim Harus Buktikan Diri Bebas Napza

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?