By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Bom Ikan Marak di Derawan, DKP Kaltim Tangkap Dua Pelaku Illegal Fishing

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 3 Juli 2025
Share
Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy. (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Praktik penangkapan ikan ilegal kembali mencoreng kawasan konservasi Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim dan Dinas Perikanan Berau mengamankan dua pelaku illegal fishing yang kedapatan menggunakan bom ikan di zona inti konservasi tersebut, Sabtu sore (29/6/2025).

Penangkapan berlangsung pada pukul 16.38 Wita. Kedua pelaku tertangkap tangan saat meledakkan bom ikan di perairan yang jelas-jelas dilarang untuk aktivitas perikanan. Barang bukti berupa satu unit perahu, botol kaca berisi bahan peledak, detonator, serta dua boks berisi ikan hasil tangkapan turut disita petugas.

“Kami temukan dua pelaku menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan di zona inti kawasan konservasi. Ini jelas tindakan melanggar hukum,” tegas Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy dalam konferensi pers di Samarinda, Selasa (1/7/2025).

Irhan menjelaskan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen DKP Kaltim dalam menjaga kelestarian laut serta menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan. Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pelaku terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.

“Kawasan perairan 0–12 mil laut memang menjadi tanggung jawab provinsi. Apalagi Kepulauan Derawan adalah kawasan konservasi yang telah diatur dalam Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2016. Zona inti sama sekali tak boleh disentuh aktivitas perikanan, apalagi dengan cara-cara ilegal seperti ini,” papar Irhan.

Identitas kedua pelaku masih dirahasiakan, lantaran saat ini kasus tengah diproses dalam gelar perkara bersama Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan.

“Kita akan melibatkan PSDKP Tarakan untuk proses selanjutnya,” tambahnya.

Irhan juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari penggunaan bom ikan. Menurutnya, selain membunuh ikan-ikan kecil, ledakan bom juga merusak habitat terumbu karang yang menjadi tempat hidup berbagai biota laut.

“Kalau sudah pakai bom, bisa dipastikan terumbu karang rusak parah. Padahal itu tempat ikan berkembang biak,” ujarnya.

DKP Kaltim berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap illegal fishing di kawasan perairan Kaltim.

“Patroli akan terus kami jalankan meskipun menghadapi berbagai kendala di lapangan,” tutup Irhan tegas.

(Jor/El/Sekala)

TAGGED:Bom IkanDinas Perikanan BerauDKP KaltimIrhan Hukmaidy
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article H Abdul Rahman Agus dan Nanang Serahkan Bantuan Musibah Kebakaran di Long Iram Sebagai Bentuk PAN Peduli
Next Article Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan. DPRD Samarinda Dukung Penguatan Infrastruktur Wisata Budaya Pampang pada 2026

Berita Undas

Atasi Antrean dan Penyelewengan, Pemkot Samarinda Usul Beli BBM Subsidi Wajib Taat Pajak dan Lolos Uji KIR
Senin, 20 Juli 2026
DBH Tersendat Rp427 Miliar, Pemkot Samarinda Genjot PAD dan Pangkas Belanja Non-Priorita
Senin, 20 Juli 2026
Dinas Pariwisata Kubar Optimistis JAM Series 6 Tingkatkan Daya Tarik Wisata
Selasa, 21 Juli 2026
Festival Luuq Melapeh, Resmi Dibuka Bupati Kutai Barat
Selasa, 21 Juli 2026
Langkah Nyata, Pemkab Kutai Barat dan YPA MDR Perkuat Transformasi Pendidikan
Selasa, 21 Juli 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Peristiwa

Januari – April 2023, Lima Orang Tewas dari 30 Kasus Laka Lantas di Samarinda

1 Min Read
Pemerintahan

Dokter Keluhkan Sistem Lambat, Pj Gubernur Kaltim Janji Benahi RSUD AWS

2 Min Read
Samarinda

Budiman Sudjatmiko: Prabowo Prioritaskan Program Rakyat, Kabinet Bukan Fokus Utama

3 Min Read
GOR Segiri Samarinda (Foto: Sekala)
Samarinda

Renovasi GOR Segiri Samarinda Capai 97 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir Oktober

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?