By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
NasionalPolitik

Bawaslu: Silakan Adukan Iklan Parpol yang Bikin Resah

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 11 Juli 2023
Share
Anggota Bawaslu RI Puadi (Foto: Humas Bawaslu)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai, tapi iklan partai politik peserta pemilu sudah bermunculan di berbagai media. Apa kata Bawaslu soal fenomena ini?

Iklan partai politik peserta Pemilu 2024 sudah mulai bertebaran di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran. Padahal, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Bagaimana sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hal ini? Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, masyarakat yang merasa resah dengan iklan partai politik yang bernuansa kampanye dapat menyampaikan aduan ke Bawaslu.

“Kalau ada masyarakat yang misalkan, merasa resah dengan hal tersebut (iklan parpol), tidak menutup kemungkinan masyarakat silakan saja menjadikan hal itu sebagai sebuah informasi awal pada Bawaslu,” kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Puadi menegaskan, partai politik yang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 74 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal itu mengatur bahwa sanksi yang dapat diberikan kepada partai politik yang melanggar larangan berkampanye sebelum masa kampanye dimulai adalah peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran.

Puadi menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memasifkan pencegahan dan sosialisasi agar partai politik para peserta Pemilu 2024 tidak berkampanye di saat masa kampanye belum dimulai.

“Kami lebih banyak melakukan imbauan untuk melakukan pencegahan (pelanggaran pemilu),” ujarnya.

Dalam Pemilu 2024 terdapat 18 partai politik peserta pemilu. Mereka adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat. (Mar/Mul/Sekala)

TAGGED:BawasluIklan PolitikPemilu 2024Puadi
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Puan Maharani dan Anies Baswedan: Bukan Politik, Ini yang Mereka Bicarakan di Makkah
Next Article Pupuk Subsidi Langka, Wabup Rendi Salurkan Bantuan Pupuk Organik ke Petani Kukar

Berita Undas

Peringati HUT Humas Polri, Polres Kubar Gelar Donor Darah di RS HIS
Rabu, 22 Oktober 2025
Dorong Integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Menuju Tata Kelola Modern, Diskominfo Luncurkan Program “Kubar Kita”
Rabu, 22 Oktober 2025
Telkom Indonesia Dukung Festival Iraw Tengkayu 2025, Dorong UMKM Tarakan Go Digital
Rabu, 22 Oktober 2025
Telkom Dorong UMKM Go Digital Lewat Pelatihan Video AI Kreatif
Rabu, 22 Oktober 2025
Wagub Kaltim Tinjau Progres Pembangunan Jalan Kubar ke Mahulu
Selasa, 21 Oktober 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

Pesawat Kargo Smart Air Hilang Kontak di Kalimantan Utara

2 Min Read
Politik

Tiga Sesi Debat Pilgub Kaltim 2024 Siap Digelar KPU, Pemilih Diminta Cermat Menilai

2 Min Read
Politik

Andi Harun Apresiasi PSU di Enam TPS Samarinda

1 Min Read
Politik

Ngopi Kaltim Buka Ruang Publik, Saatnya Paslon Bicara Soal Kebutuhan Warga

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?