Samarinda, Sekala.id – DPRD Kota Samarinda mengebut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai dengan melibatkan masyarakat dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar regulasi yang lahir mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi persoalan di lapangan.
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, mengatakan proses penyusunan aturan tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak tergesa-gesa. Selama hampir setahun terakhir, dewan telah menghimpun berbagai masukan dari warga yang bermukim di kawasan bantaran sungai.
Menurutnya, salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat berkaitan dengan kepastian batas sempadan sungai. Warga, lanjut Arie, berharap regulasi itu dapat memberikan kejelasan sehingga tidak lagi dihantui kekhawatiran terhadap kemungkinan pembebasan lahan.
“Keluhan yang paling sering kami terima adalah kekhawatiran warga terhadap pembebasan lahan. Mereka ingin tahu batas yang diperbolehkan supaya tidak terus hidup dalam rasa waswas,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Saat ini, DPRD mulai melakukan sosialisasi di sejumlah wilayah padat penduduk, di antaranya Gunung Lingai, Jalan Pemuda, Jalan Gelatik, dan Jalan Belatuk. Seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum pembahasan Raperda memasuki tahap berikutnya.
Arie menjelaskan, naskah tersebut masih berada pada tahap pra-Raperda sehingga masih akan melalui beberapa kali pembahasan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Statusnya masih pra-Raperda sehingga masih ada beberapa kali pembahasan. Kami ingin regulasi ini benar-benar matang sebelum ditetapkan menjadi Perda,” katanya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)