Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menggodok rencana untuk merombak sistem penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Ke depan, akses pembelian Biosolar dan Pertalite tidak akan lagi longgar, melainkan diikat erat dengan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta kelulusan uji berkala (KIR).
Langkah ini diambil sebagai solusi konkret untuk mengurai antrean panjang yang kerap mengular di berbagai SPBU. Selain itu, aturan ini dirancang agar alokasi subsidi energi benar-benar jatuh ke tangan pemilik kendaraan yang taat aturan.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan pihaknya masih kerap memergoki kendaraan dengan masa berlaku KIR yang sudah mati, namun tetap bebas menenggak Biosolar bersubsidi.
Untuk memutus rantai penyelewengan tersebut, Dishub mengusulkan pemindahan pusat kendali antrean. Jika selama ini pengurusan dilakukan di SPBU, nantinya seluruh proses verifikasi akan ditarik ke kantor Dishub.
“Pengambilan nomor antrean biosolar kami usulkan dilakukan di Dishub agar kendaraan bisa dipastikan layak jalan dan KIR-nya masih hidup,” ujar Manalu, Senin (20/7/2026).
Lewat skema baru ini, Dishub tidak hanya menyortir kelayakan fisik kendaraan, tetapi juga memeriksa kepatuhan administrasinya. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak dipastikan bakal gigit jari karena diusulkan langsung dicoret dari daftar penerima subsidi.
Menariknya, Dishub juga menawarkan mekanisme pengambilan fuel card atau nomor antrean satu hari sebelum pengisian (H-1). Pola ini sengaja dirancang untuk mendeteksi pergerakan kendaraan yang mencurigakan, termasuk menekan ruang gerak truk over dimension and overloading (ODOL).
“Kalau hari ini mengambil 120 liter lalu besok mengambil lagi jumlah yang sama, perjalanannya bisa ditelusuri. Sistem antrean sehari sebelumnya akan memudahkan pengawasan,” jelas Manalu.
Dampak dari kebijakan ini diproyeksikan bakal terasa hingga jangka panjang. Dishub Samarinda kini mulai mencicil penyusunan basis data kendaraan yang aktif membayar pajak dan rutin melakukan uji berkala. Data bersih inilah yang nantinya akan disodorkan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk pengajuan kuota Biosolar dan Pertalite tahun 2027.
Melalui strategi interkoneksi ini, Manalu optimistis distribusi BBM subsidi akan jauh lebih tepat sasaran. Di sisi lain, aturan ini juga menjadi stimulus positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.
“Kalau tidak taat pajak, konsekuensinya tidak mendapat solar subsidi maupun pertalite. Basis data itulah yang akan kami gunakan dalam pengajuan kuota,” tegas Manalu menutup perbincangan. (Din/Fch/Klausa)