By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialParlemenSamarinda

DPRD Samarinda Ingatkan Tempat Hiburan Baru: Lengkapi Izin Sebelum Beroperasi

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 12 Juni 2026
Share
THM yang beroperasi di Samarinda. (Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – DPRD Kota Samarinda mengingatkan seluruh pelaku usaha agar menuntaskan seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan bisnis. Peringatan itu mencuat setelah beredar informasi mengenai salah satu tempat hiburan malam baru di Kota Tepian yang disebut masih dalam proses melengkapi dokumen perizinan tertentu.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa investasi dan pertumbuhan usaha memang dibutuhkan untuk mendorong perekonomian daerah. Namun, menurut dia, kepatuhan terhadap aturan tidak boleh dikesampingkan atas alasan apa pun.

Rohim mengatakan setiap regulasi yang diterbitkan pemerintah memiliki fungsi yang jelas, mulai dari memberikan kepastian hukum hingga melindungi kepentingan masyarakat. Karena itu, seluruh kewajiban administrasi harus dipenuhi sebelum sebuah usaha mulai beroperasi.

“Kalau memang ada aturan yang belum diselesaikan, tentu itu menjadi perhatian. Jangan sampai kepentingan ekonomi dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, izin usaha bukan sekadar formalitas administratif. Setiap dokumen yang dipersyaratkan memiliki tujuan tertentu dan menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis secara legal.

Dia menilai penyelesaian seluruh tahapan perizinan sejak awal akan menghindarkan pelaku usaha dari persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari. Selain itu, kelengkapan izin juga memberikan kepastian bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha itu sendiri.

“Setiap aturan yang ada tentu dibuat untuk dipatuhi. Karena itu, seluruh persyaratan harus diselesaikan sebelum usaha berjalan,” tegasnya.

Rohim menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi juga mencerminkan komitmen pelaku usaha dalam menjalankan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab. Karena itu, DPRD berharap setiap investor yang masuk ke Samarinda dapat menunjukkan keseriusan dalam memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Baginya, iklim investasi yang sehat tidak hanya ditopang oleh kemudahan berusaha, tetapi juga oleh kepastian hukum yang dijalankan secara konsisten.

“Investasi penting bagi daerah, tetapi kepatuhan terhadap regulasi juga harus menjadi prioritas,” pungkasnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)

TAGGED:Abdul RohimDPRD Kota SamarindaIzin Usaha
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article DPRD Samarinda Minta Parkir Berlangganan Tak Sekadar Bayar, Pelayanan dan Keamanan Harus Jelas
Next Article Wabup Ajak Semua Pihak Bergerak Bersama Wujudkan Generasi Emas Kubar

Berita Undas

Gratispol dan Infrastruktur Sekolah Serap Usulan Anggaran Rp2,3 Triliun
Selasa, 28 Juli 2026
Paripurna Tertunda, DPRD Kaltim Tegaskan Hak Angket Tetap Jalan
Selasa, 28 Juli 2026
Sani Bin Husain Permudah Aspirasi Warga Lewat Platform Digital Sani Mendengar
Selasa, 28 Juli 2026
DPRD Samarinda Percepat Penyusunan Perda Sempadan Sungai, Libatkan Warga dan BWS
Selasa, 28 Juli 2026
DPRD Samarinda Dorong IKD Percepat Pembaruan Data Penduduk, Helmi: Pelayanan Harus Makin Mudah
Selasa, 28 Juli 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kaltim, Frederikus Denny C, menyampaikan hasil laporan Ombudsman di Kaltim.
Pemerintahan

Saat Samarinda dan Balikpapan Memimpin Laporan, Ombudsman Jemput Bola ke Pinggiran

2 Min Read
Advertorial

Sekda Mahulu Ingatkan ASN dan Aparat Jaga Netralitas Saat PSU

1 Min Read
Advertorial

PBVSI Kubar Fokus Bina Atlet dan Prestasi Terbaik di Porprov 2026

3 Min Read
Kepala Distanak Kukar, Muhammad Taufik.
Advertorial

Distanak Kukar Optimalkan Dukungan bagi Petani melalui Distribusi Bantuan

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?