By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialParlemenSamarinda

DPRD Soroti Potensi Miliaran Rupiah PAD Reklame yang Tersendat Urusan Izin

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 5 Juni 2026
Share
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame di Samarinda dinilai masih jauh dari maksimal. DPRD Samarinda menemukan salah satu penyebabnya berada pada rantai perizinan yang panjang dan rumit, sehingga menghambat pelaku usaha sekaligus berdampak pada penerimaan daerah.

Persoalan itu kini menjadi salah satu fokus pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang tengah digodok DPRD Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa sistem yang berlaku saat ini membuat pelaku usaha harus mengantongi izin terlebih dahulu sebelum dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame. Masalahnya, proses pengurusan izin sering memakan waktu cukup lama.

Akibatnya, pelaku usaha kesulitan menjalankan aktivitas bisnis secara normal. Di sisi lain, pemerintah daerah juga kehilangan peluang memperoleh pendapatan yang seharusnya bisa masuk dari sektor reklame.

“Masalah kedua adalah pajak. Ini kan potensi pendapatan daerah, tapi menjadi kendala karena para pelaku usaha reklame tidak bisa melakukan tagihan kepada penyewa karena diminta pajaknya. Sementara untuk mengurus pajak itu harus berizin, dan ngurus izinnya ini yang kerepotan,” kata Samri, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan lingkaran persoalan yang merugikan semua pihak. Pelaku usaha tidak dapat bergerak cepat karena terhambat administrasi, sementara daerah kehilangan kesempatan mengoptimalkan sumber PAD yang cukup potensial.

Karena itu, DPRD melalui Pansus Raperda Reklame berupaya merumuskan regulasi yang mampu menyederhanakan mekanisme perizinan tanpa mengurangi aspek pengawasan dan kepatuhan.

Samri menegaskan, tujuan utama regulasi baru bukan hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak dari pelaku usaha reklame.

Dengan sistem yang lebih sederhana, pemerintah diharapkan dapat mempercepat penerbitan izin, sementara pelaku usaha bisa segera menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

“Melalui Raperda yang tengah dibahas, tentu kami ingin menghadirkan regulasi yang lebih efektif, sehingga proses perizinan dapat berjalan cepat dan kepatuhan pajak dari pelaku usaha dapat meningkat,” ujarnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)

TAGGED:DPRD Kota SamarindaPendapatan Asli DaerahSamri Shaputra
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Dari PBG hingga Dishub, Pengusaha Reklame Samarinda Keluhkan Rantai Izin yang Terlalu Panjang
Next Article DPRD Samarinda Soroti ASN yang Hanya Mengejar Absensi, Bukan Kinerja

Berita Undas

DPRD Samarinda Soroti ASN yang Hanya Mengejar Absensi, Bukan Kinerja
Jumat, 5 Juni 2026
DPRD Soroti Potensi Miliaran Rupiah PAD Reklame yang Tersendat Urusan Izin
Jumat, 5 Juni 2026
Dari PBG hingga Dishub, Pengusaha Reklame Samarinda Keluhkan Rantai Izin yang Terlalu Panjang
Jumat, 5 Juni 2026
​Skandal Batu Bara Ilegal CV ABI: Kejati Kaltim Jebloskan Oknum ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta ke Penjara
Kamis, 4 Juni 2026
Pelabuhan Yos Sudarso Bersiap Pindah ke Palaran, Pemkot Kejar Operasional Terminal Penumpang pada 2027
Kamis, 4 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Talenta Muda U-13 dan U-15 Kaltim Beradu Skill di Piala Gubernur 2024

2 Min Read
Parlemen

APBD Kaltim 2023 Melonjak Rp8,12 Triliun, Seno Soroti Penyertaan Modal Perusda

2 Min Read
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur (Dispora Kaltim), Rasman Rading
Advertorial

Seleksi Organisasi Kepemudaan Berprestasi 2023, Dispora Kaltim Ingin Sinergi dengan Pemuda

2 Min Read
Pemerintahan

Sekdaprov Tekankan BUMD Kaltim Harus Berkontribusi Nyata pada PAD

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?