Kutai Barat, Sekala.id – Keberadaan lembaga adat yang kuat dan diakui secara hukum merupakan pilar penting untuk menjaga identitas, nilai budaya, serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.
Pembaruan regulasi ini menjadi kebutuhan strategis untuk mendukung visi pembangunan daerah khususnya di Bumi Tanaa Purai Ngeriman, agar terciptanya “Kutai Barat yang Semakin Sejahtera, Aman, Adil, Merata, dan Beradat”.
Maka oleh itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Evaluasi Perda Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat di wilayah Kubar. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Diklat, Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Selasa (18/11/2025).
Bupati Kubar Frederick Edwin diwakili Plt Asisten 1 Sekkab, Erik Vicktory, saat membuka FGD, Ia menekankan pentingnya forum ini sebagai langkah strategis untuk menghasilkan analisis, masukan, dan rumusan akademik yang komprehensif dan realistis.
“Dan hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar penyusunan Naskah Akademik yang menjadi pijakan revisi atau pembentukan Perda baru. Dengan kolaborasi yang kuat, regulasi baru tidak hanya memiliki legitimasi ilmiah, tetapi juga berpijak pada realitas sosial dan kearifan lokal masyarakat Kubar,”ujar Erik Vicktory yang juga menjabat Kepala DPMK Kubar.
FGD ini bertujuan memperkuat sinergi antara perangkat daerah, lembaga adat, akademisi, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga kebijakan yang lahir benar-benar berakar pada kebutuhan masyarakat adat sekaligus adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.
Ia menambahkan, dinamika regulasi nasional, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Adat Desa, menuntut penyesuaian terhadap kebijakan daerah.
“Perda Kubar Nomor 24 Tahun 2001 yang sudah lebih dari dua dekade menjadi dasar hukum pemberdayaan dan perlindungan adat, kini perlu dievaluasi agar selaras dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika masyarakat adat,” terang Erik Vicktory.
Akhir kata, Plt Asisten 1 Sekkab Kubar menyampaikan apresiasi kepada DPMK, akademisi, tokoh adat, perangkat kampung, serta seluruh peserta FGD atas kontribusi dan partisipasi dalam upaya penting ini. (Btr/Sekala/Adv)