Kukar, Sekala.id – Pemerintah Kecamatan Tenggarong mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan memangkas biaya perjalanan dinas (SPPD) hingga 50 persen. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja operasional pemerintah.
Camat Tenggarong, Sukono, menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan ini baru diterapkan pada tahap awal, khusus untuk belanja perjalanan dinas. Menurutnya, kebijakan ini bersifat internal dan disesuaikan agar hanya kegiatan mendesak yang tetap dijalankan.
“Saat ini masih dalam tahap pertama, yaitu terkait SPPD. Untuk tahap berikutnya masih akan dibahas,” ujar Sukono.
Ia menyebutkan, berdasarkan surat edaran yang diterima pihak kecamatan, pemangkasan hanya berlaku untuk pos perjalanan dinas. Sementara anggaran fisik untuk kegiatan pembangunan tetap aman dari pengurangan.
“Untuk kegiatan fisik di Kecamatan Tenggarong sejauh ini tidak ada pemotongan. Jadi proyek pembangunan tetap berjalan seperti yang direncanakan,” lanjutnya.
Diketahui, Kecamatan Tenggarong mengalokasikan anggaran sekitar Rp 200 juta per tahun untuk kebutuhan perjalanan dinas. Dana tersebut, kata Sukono, akan difokuskan hanya untuk agenda-agenda penting dan mendesak.
“Kegiatan perjalanan dinas hanya dilakukan jika benar-benar mendesak dan tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengarahkan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengefisienkan belanja operasional. Tujuannya adalah memperkuat stabilitas fiskal nasional dan mengarahkan penggunaan anggaran ke sektor-sektor yang lebih produktif. (Jor/El/ADV/Pemkab Kukar)