Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda turun tangan membantu warga yang kendaraannya rusak akibat dugaan BBM tercampur. Bantuan tunai senilai Rp 300 ribu diberikan kepada warga terdampak yang mengalami kerusakan kendaraan pada periode 28 Maret hingga 8 April 2025.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat pemerintah kota terhadap keresahan warga.
“Dibanding menambah kegaduhan, kami lebih memilih bertindak konkret. Meski bantuannya tidak besar, setidaknya ini bisa sedikit meringankan beban warga,” ujar Andi Harun kepada wartawan.
Pemkot menetapkan beberapa syarat bagi warga yang ingin mengajukan bantuan ini. Pemohon wajib menyertakan nota perbaikan dari bengkel yang menunjukkan kerusakan akibat BBM tercampur, KTP dengan domisili Samarinda, serta fotokopi STNK kendaraan. Selain itu, kendaraan harus dibawa untuk pemeriksaan, lengkap dengan dokumentasi berupa foto atau video kondisi motor dan suku cadang yang diganti.
Bantuan ini disebut sebagai langkah inisiatif sambil menunggu kejelasan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait.
“Untuk kerusakan yang terjadi mulai 9 April ke depan, itu sudah menjadi tanggung jawab Pertamina, sesuai dengan hasil RDP di DPRD Kalimantan Timur,” pungkas Andi Harun.
Diketahui sebelumnya, sejumlah warga Samarinda mengeluhkan kerusakan mesin kendaraan setelah mengisi BBM yang diduga tercampur air atau zat lain. Kasus ini sedang dalam penelusuran pihak berwenang. (Jor/El/Sekala)