By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PolitikSamarinda

KPU Kaltim Dihadapkan Tantangan Besar Pasca Putusan MK, Begini Langkah Mereka

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 25 Februari 2025
Share
Kantor KPU Kaltim. (Foto: Sekala)
Kantor KPU Kaltim. (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada di Mahakam Ulu (Mahulu), Kutai Kartanegara (Kukar), dan Berau membawa pekerjaan rumah besar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Dengan perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua daerah dan penetapan pemenang di satu daerah lainnya, KPU kini harus bergerak cepat menyiapkan tahapan lanjutan.

Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyim Rasyid, mengakui bahwa tantangan terbesar mereka adalah memastikan PSU berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan MK, yaitu tiga bulan di Mahulu dan 60 hari di Kukar.

“PSU bukan sekadar mengulang pencoblosan, tetapi harus dipastikan berjalan adil dan sesuai aturan. Kami menunggu instruksi resmi dari KPU RI untuk teknis pelaksanaannya,” kata Qoyim, Selasa (25/2/2025).

KPU harus menyusun strategi berbeda dalam PSU di Mahulu dan Kukar. Di Mahulu, PSU akan berjalan tanpa paslon nomor urut 3 yang telah didiskualifikasi. Sementara di Kukar, meskipun PSU tetap digelar, Edi Damansyah sebagai calon bupati tidak boleh ikut serta.

“Parpol masih punya hak untuk mengajukan calon baru di PSU, asalkan bukan dari pasangan yang telah didiskualifikasi,” jelas Qoyim.

Dengan PSU yang akan melibatkan calon-calon baru, KPU harus memastikan netralitas dan kesiapan logistik agar proses berjalan tanpa kendala.

Di Berau, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan paslon Madri Pani-Agus Wahyudi. Dengan begitu, pasangan Sri Juniarsih-Gamalis dipastikan menang. Namun, KPU belum bisa langsung menetapkan mereka sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

“Kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI sebelum menetapkan pemenang Pilkada Berau. Setelah surat itu turun, KPU hanya punya waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan pemenang,” ujar Qoyim.

Meski begitu, langkah administratif ini masih bergantung pada koordinasi pusat dan kesiapan teknis di tingkat daerah.

PSU bukan hanya perkara jadwal, tetapi juga kesiapan logistik dan keamanan. KPU Kaltim harus kembali mendistribusikan surat suara, menyiapkan petugas, serta memastikan proses berjalan transparan.

“Kami juga berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan PSU berjalan aman, terutama karena ada dinamika politik yang berubah setelah putusan MK,” imbuhnya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Abdul Qoyim RasyidKPU KaltimMahkamah KonstitusiPemungutan Suara UlangPilkada 2024
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. (Foto: Sekala) Wagub Kaltim Susul Gubernur Rudy Mas’ud ke Retret Akmil Magelang
Next Article Pemkab Mahulu Evaluasi Capaian Akademik Mahasiswa Kerja Sama di FIA UI

Berita Undas

Anggaran Bengkak, Kolam Retensi Sempaja Dinilai Belum Tuntas Jawab Banjir
Jumat, 1 Mei 2026
Tentukan Nasib Hak Angket, DPRD Kaltim Gelar Rapat Penentu 4 Mei Mendatang
Jumat, 1 Mei 2026
Raperda Pasar Rakyat Dikebut, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Lebih Tertata dan Kompetitif
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Tersandera Data, OPD dan BUMD Dinilai Tak Transparan
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Minta DPR RI Dapil Kaltim Perjuangkan Perbaikan Jalan Paser
Kamis, 30 April 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

Dari Panggung Komedi ke Senayan, Ini Visi Komeng untuk Seni dan Budaya Indonesia

2 Min Read
Pemerintahan

Ridwan Tassa: Surat Suara Samarinda Sudah 90 Persen Siap

3 Min Read
Peristiwa

Jago Merah Mengamuk, Gudang Laundry di Jalan Kesehatan Ludes Terbakar

1 Min Read
Pemerintahan

Revitalisasi Terminal Tertunda, Dishub Kaltim Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?