By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
NasionalPolitik

MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Hasil Pilgub Kaltim Tetap Sah!

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 6 Februari 2025
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilgub Kalimantan Timur (Kaltim) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi, dikutip dari situs resmi MK.

Salah satu dalil yang diajukan Isran-Hadi adalah dugaan kartel politik yang mengarah pada upaya menghadirkan calon tunggal di Pilgub Kaltim. Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa partai politik memiliki hak untuk mengajukan calon kepala daerah.

Apalagi, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen. Putusan itu bertujuan mencegah dominasi partai tertentu dalam mengusung pasangan calon hingga memunculkan calon tunggal.

“Berdasarkan fakta hukum di atas, telah ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon,” tegas Arief.

MK juga menolak gugatan Isran-Hadi karena tidak memenuhi syarat ambang batas sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada.

Dalam Pilgub Kaltim, Isran-Hadi meraih 793.793 suara, sementara pasangan nomor urut 2 yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memperoleh 996.399 suara.

Dengan selisih 202.606 suara atau 11,3 persen, gugatan Isran-Hadi otomatis gugur karena melebihi batas yang diperbolehkan.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini,” tandas Arief. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Isran-HadiMahkamah KonstitusiPilgub KaltimSuhartoyo
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kejati Kaltim Bongkar Korupsi di Perusda BKS, Negara Terancam Rugi Rp21 Miliar
Next Article BNN Apresiasi Samarinda, Lahan 5 Hektare Disiapkan untuk Rehabilitasi Gratis

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Ekonomi

Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja

3 Min Read
Ekonomi

Saratoga Investama (SRTG) Boyong 71,56 Juta Saham Adaro (AADI)

1 Min Read
Nasional

Data Real Count KPU, PDI Perjuangan Ungguli Parpol Lain, PSI Belum Aman

2 Min Read
Politik

Hak Pilih Bermasalah, PSU Menanti: Empat Wilayah Jadi Sorotan Bawaslu

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?