By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
NasionalPemerintahan

Menghapus Tumpang Tindih: Apakah Penyidik Tunggal KPK Jawabannya?

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 10 Desember 2024
Share
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Langkah besar kerap membutuhkan keberanian. Namun, keberanian itu juga harus diiringi dengan pertimbangan matang. Begitulah kiranya gambaran wacana baru yang mencuat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini mengusulkan penyidik tunggal dalam penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor). Tujuannya tak lain untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

Dalam forum di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyuarakan perlunya kajian mendalam.

“Kewenangan memberantas korupsi saat ini dimiliki oleh polisi dan kejaksaan, selain KPK. Ini menimbulkan tumpang tindih yang tidak sehat,” ujar Yusril.

Ia mengingatkan, pembentukan KPK didasarkan pada kondisi luar biasa. Korupsi yang akut membutuhkan pendekatan luar biasa pula, termasuk kewenangan khusus yang melampaui aturan umum KUHAP. Namun, setelah lebih dari dua dekade, kewenangan KPK seolah ‘terdistribusi’ ke lembaga lain.

Di tengah dinamika ini, muncul ide penyidik KPK harus independen, tidak lagi bergantung pada personel kepolisian atau kejaksaan.

“Tapi, ide besar ini perlu diimbangi dengan pembaruan Undang-Undang Tipikor. Tanpa itu, langkah ini tidak akan memiliki landasan hukum yang kuat,” kata Yusril.

Wacana ini sejatinya berangkat dari kebutuhan untuk mengatasi inefisiensi dan konflik kepentingan. Namun, pertanyaannya, apakah menjadikan KPK sebagai satu-satunya lembaga dengan kewenangan penuh akan efektif?

Dari perspektif hukum, penyidik tunggal memang bisa memperkuat KPK. Namun, dalam praktiknya, hal ini memerlukan penyesuaian besar-besaran, mulai dari pembaruan regulasi hingga perubahan struktur organisasi.

“Tekanan utama di tingkat global, seperti yang diusung oleh UNCAC, adalah pada pemulihan aset. Maka, pembaruan Undang-Undang Tipikor harus menyesuaikan dengan tantangan zaman,” ujar Yusril.

Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas institusi. Penyidik tunggal, jika tidak dikelola dengan tepat, justru berpotensi menimbulkan monopoli kewenangan yang rawan disalahgunakan.

Yusril menyebut, pemerintah akan mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan aktivis antikorupsi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa wacana ini harus realistis dan tidak sekadar menjadi bahan diskusi tanpa tindak lanjut.

“Pikiran-pikiran seperti ini harus diuji. Tidak bisa langsung diterima begitu saja, tapi juga jangan buru-buru ditolak,” tegasnya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:KPKMenko Kumham ImipasYusril Ihza Mahendra
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Rapat Paparan Laporan Akhir Dokumen Feasibility Study Pekeretaapian & Presentasi Samarinda Bebas Macet di Fugo Hotel Samarinda. Feasibility Study Samarinda: Apakah Moda Rel Layak untuk Kota Tepian?
Next Article Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 35 ASN di ruang serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim Perubahan Birokrasi Kaltim: 35 ASN Resmi Menduduki Jabatan Fungsional

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingatkan Imbauan Hotel BUMD Jangan Batasi Peluang Swasta
Kamis, 29 Oktober 2026
DPRD Samarinda Desak Kompensasi Lahan Warga Jalan Merdeka Segera Dituntaskan
Kamis, 29 Oktober 2026
TPA Zona 3 Disiapkan, DPRD Samarinda Minta Pengelolaan Sampah Dibenahi dari Hulu
Kamis, 29 Oktober 2026
PJJ Saat Udara Memburuk, DPRD Samarinda Ingatkan Siswa Rentan Tertinggal
Kamis, 29 Oktober 2026
DPRD Samarinda Minta APBD Tak Beri Insentif ke Pengembang Komersial
Kamis, 29 Oktober 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Gubernur Kaltim Genjot Bedah Rumah, Siap Tuntaskan 49 Ribu Unit Tak Layak Huni

2 Min Read

Jangan Percaya Isu Miring, Pulau Kumala Masih Aman dan Menarik untuk Dikunjungi

2 Min Read
Pemerintahan

Sinergi Pemkot Samarinda, TNI, dan Polri: Andi Harun Resmikan Kantor Kodim dan Serahkan Kendaraan Operasional

4 Min Read
Nasional

Indonesia Teken Kerja Sama dengan WIPO, Majukan Kekayaan Intelektual Nasional dan Global

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?