Kutim, Sekala.id– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan menyelenggarakan Ujian Dinas Tingkat I dan II pada 29-30 November 2024. Program ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan mendukung pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut. Ujian ini juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang menekankan promosi berbasis kompetensi dan kinerja sebagai bagian dari penguatan sistem merit.
Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, menjelaskan bahwa ujian dinas ini diperuntukkan bagi ASN yang ingin naik pangkat melalui jalur kompetensi. Prosesnya akan mengacu pada panduan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tercantum dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024. Pemkab Kutim akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) untuk memastikan transparansi dan objektivitas selama proses ujian berlangsung.
“Dengan sistem CAT, hasil penilaian dijamin objektif dan bebas dari intervensi,” kata Rizali.
Ujian Dinas Tingkat I ditujukan untuk ASN berpangkat Pengatur Tk. I (II/d) yang ingin naik ke Penata Muda (III/a). Sementara itu, Ujian Dinas Tingkat II diperuntukkan bagi ASN dengan pangkat Penata Tk. I (III/d) yang hendak naik ke pangkat Pembina (IV/a).
Persyaratan utama meliputi masa jabatan minimal dua tahun di pangkat terakhir, status aktif tanpa hukuman disiplin, serta tidak sedang cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan hanya ASN dengan kinerja terbaik yang berkesempatan mengikuti ujian.
ASN yang memenuhi syarat dapat mendaftar secara daring melalui tautan s.id/UDKutim2024 hingga 19 November 2024. Pemkab Kutim membatasi kuota peserta maksimal 300 orang, sehingga pendaftar diimbau segera mengamankan tempat. Ujian akan dilaksanakan di Laboratorium CAT Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim.
Untuk mendukung kesiapan peserta, Pemkab Kutim juga menyediakan sesi pembekalan khusus. Materi pembekalan meliputi teknik menjawab soal berbasis CAT serta penjelasan mengenai format ujian. Jadwal pembekalan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir.
“Kami ingin memastikan peserta memiliki pemahaman yang matang sebelum menghadapi ujian ini,” tambah Rizali.
Melalui program ini, Pemkab Kutim berharap dapat mencetak ASN yang lebih kompeten dan profesional dalam melayani masyarakat. Rizali menegaskan bahwa kebijakan berbasis merit menjadi kunci dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Di era sekarang, keterbukaan dan profesionalisme menjadi tuntutan. Kami ingin ASN Kutim siap menjawab tantangan tersebut,” tegasnya.
Bagi ASN yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Pemkab telah menyediakan narahubung, yaitu Nurul Muthmainnah (081380111679) dan Rina Primadani (085171727686), yang siap memberikan panduan terkait pendaftaran maupun pelaksanaan ujian. Langkah Pemkab Kutim ini menjadi bagian dari komitmen nyata dalam mendorong sistem merit dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. (Jor/Mul/ADV/Pemkab Kutim)