By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialKutai TimurPemerintahan

Tak Hanya di Kantor, ASN dan PPPK Kutim Kini Dapat Bantuan Hukum Hingga Ranah Pribadi

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 25 Oktober 2024
Share
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Masih kurangnya akses bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutai Timur (Kutim)telah menjadi perhatian serius. Terutama karena mereka kerap dihadapkan pada persoalan rumah tangga, pekerjaan, hingga masalah sosial yang bisa berpengaruh pada kinerja mereka.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim tidak tinggal diam. Dengan menggandeng Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DPD Peradi) Kalimantan Timur, mereka mengambil langkah berani untuk memastikan para ASN dan PPPK mendapat perlindungan hukum menyeluruh, dari ruang kerja hingga ranah pribadi.

Dalam sosialisasi di Grand Verona Samarinda beberapa waktu lalu, Kepala BKPSDM Kutai Timur, Misliansyah, menegaskan pentingnya dukungan hukum yang komprehensif. Selama ini, peran BKPSDM terbatas pada mediasi dan penegakan disiplin, namun kerja sama baru ini membuka peluang untuk pendampingan hukum yang lebih intens.

“Sering kali ASN dihadapkan pada masalah rumit seperti perceraian, yang tak hanya berpengaruh pada keluarga, tapi juga bisa memengaruhi kinerja mereka,” terangnya.

Dia mencontohkan, sesuai aturan, seorang ASN yang bercerai diwajibkan untuk membagi penghasilannya kepada mantan istri dan anak-anaknya. Aturan ini bukan hanya tentang gaji pokok, tapi mencakup seluruh penghasilan yang diperoleh ASN saat masih aktif bekerja.

Langkah ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan ASN. Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Kutim, Ardiansyah, menyebut pendirian Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) ini sebagai solusi yang tidak hanya menguntungkan ASN dan PPPK secara profesional, tapi juga membantu mereka dalam menghadapi persoalan di luar ruang kerja.

“Dengan adanya perlindungan hukum ini, kami berharap ASN dapat lebih fokus bekerja tanpa dibayangi rasa khawatir ketika berhadapan dengan masalah hukum,” ujarnya.

Selain Misliansyah dan Ardiansyah, sosialisasi ini juga menghadirkan Hendrich Juk Abeth dari DPD Peradi Kaltim. Bersama-sama, mereka memberi gambaran tentang pentingnya dukungan hukum yang kuat bagi para ASN, tak hanya dalam tugas kantor, tetapi juga ketika mereka menghadapi tantangan di kehidupan pribadi.

Melalui inisiatif ini, Pemkab Kutai Timur seolah menegaskan bahwa dukungan mereka terhadap ASN dan PPPK bukan sekadar soal kerja, tetapi juga peduli pada kesejahteraan hidup para pegawainya. Inisiatif ini diharapkan bisa menghadirkan rasa aman bagi ASN dan PPPK, sehingga mereka mampu menjalankan tugas dengan tenang, tanpa terganggu oleh persoalan hukum yang menuntut perhatian lebih. (Jor/Mul/ADV/Pemkab Kutim)

TAGGED:ASNBKPSDM KutimDPD Peradi KaltimMisliansyahPPPK
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Tuntaskan Sengketa Tanah, Kutai Timur Gelar Bimtek Administrasi Pertanahan untuk Tata Ulang Kepastian Hukum
Next Article Rantau Pulung Gelar Deklarasi Damai, Pjs Bupati Kutim Tekankan Netralitas ASN

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Menanti Perda, Masyarakat Adat Kedang Ipil Terus Pertahankan Tradisi

2 Min Read
Pemerintahan

Samarinda Gelar Rapat Penting, Perketat Regulasi Pertamini

2 Min Read
Nasional

Tradisi Baru di IKN, Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Paskibraka 2024

5 Min Read
Pemerintahan

Dengan Kartu Khusus, Samarinda Pastikan LPG 3 Kg Hanya untuk yang Berhak

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?