By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PolitikSamarinda

Bawaslu Samarinda Soroti APK Tak Sesuai Aturan, Siapa yang Harus Menertibkan?

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 4 Oktober 2024
Share
Alat Peraga Kampanye (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Maraknya alat peraga kampanye (APK) yang menyimpang dari desain yang telah disetujui Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Samarinda menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, polemik soal siapa yang bertanggung jawab untuk menertibkannya masih terus berlangsung.

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menggarisbawahi pelanggaran yang kian merebak terkait APK yang tidak memenuhi standar sesuai dengan Peraturan KPU Pasal 13 Tahun 2024. Abdul menegaskan bahwa penertiban APK bukanlah tanggung jawab penuh Bawaslu.

“Penertiban APK bukan hanya tugas Bawaslu. Ada juga KPU, Pemda, dan Satpol PP yang terlibat. Ini adalah tanggung jawab bersama,” kata Abdul, Kamis (3/10/2024).

Abdul juga memaparkan, banyak APK di lapangan tidak memuat elemen penting seperti visi dan misi calon, tetapi hanya menampilkan tagline pasangan calon. Hal ini, menurutnya, jelas melanggar ketentuan.

“Sekarang banyak baliho hanya berisi tagline, tidak ada visi dan misi. Ini tidak sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Namun, hingga kini masih ada kebingungan soal siapa pihak yang seharusnya menertibkan APK tersebut.

Abdul menyebutkan bahwa Bawaslu hanya bertindak sebagai pengawas. Mereka telah meminta tim pemenangan masing-masing calon untuk menurunkan APK yang tidak sesuai secara sukarela.

“Kami sudah melayangkan surat kepada tim pemenangan agar menertibkan APK mereka. Kami juga telah melakukan pendataan APK yang bermasalah, tetapi eksekusi penertiban bukan wewenang kami,” tambah Abdul.

Abdul juga mengingatkan bahwa pemasangan APK di sejumlah titik, seperti tempat ibadah, sekolah, dan pepohonan, jelas-jelas melanggar aturan.

“Pemasangan APK di tempat-tempat seperti sekolah dan tempat ibadah adalah pelanggaran. Itu harus segera ditindak,” tegasnya.

Ia menutup dengan menyatakan bahwa APK yang tidak memenuhi empat elemen utama, yakni foto pasangan calon, nomor urut, visi, dan misi dianggap melanggar aturan.

“Kalau satu elemen saja hilang, APK itu sudah dianggap tidak layak,” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Abdul MuinAlat Peraga KampanyeBawaslu Kota Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Setelah Buron, Zainal Muttaqin Akhirnya Mendekam di Balikpapan
Next Article Tantangan APBD di Balik Janji Pendidikan Gratis Paslon Rudy-Seno

Berita Undas

Varia Niaga Siapkan Peternakan Ayam Modern, Bidik Kendalikan Harga Telur dan Daging di Samarinda
Kamis, 16 Juli 2026
Inovasi SAPA Keluarga: Jurus DPPKB Samarinda Jaga Kualitas Layanan di Tengah Defisit Anggaran
Kamis, 16 Juli 2026
Ruang Publik ke Mesin PAD, Teras Samarinda Ditarget Sumbang Rp2 Miliar
Senin, 13 Juli 2026
Program Gemilang untuk Percepat Penanganan Stunting, Pemkab Kubar Siap Kolaborasi
Minggu, 12 Juli 2026
Sambut Kapolres Baru, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Daerah Aman dan Kondusif
Minggu, 12 Juli 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Ketika Wacana Presiden Pindah ke IKN Berhadapan dengan Realita Anggaran dan Infrastruktur

2 Min Read
Advertorial

Sidang Paripurna DPRD Samarinda Akan Laporkan Hasil Reses dan Pansus

2 Min Read
Samarinda

Jurnalis Kompas.com di Samarinda Dicatut Jadi Pengurus Partai Umat di Nunukan

3 Min Read

16 Kasus Rabies di Samarinda, Pemilik Hewan Peliharaan Harus Waspada

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?