By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Taman Samarendah Bebas Parkir Liar, Dishub Terapkan Sanksi Berat untuk Pelanggar

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 31 Juli 2024
Share
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu bersama jajaran, saat menyaksikan pemasangan spanduk larangan parkir di Taman Samarendah, Rabu (31/7/2024). (Foto: Yah/Klausa)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Taman Samarendah sebagai ruang publik di Kota Tepian terus dibenahi. Kebijakan baru diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mulai 1 Agustus 2024 di Taman Samarendah. Area taman yang sering dipenuhi dengan kendaraan yang parkir sembarangan kini menjadi fokus perhatian. Pada Rabu (31/7/2024), Hotmarulitua Manalu, Kepala Dishub, berdiri di depan spanduk yang baru dipasang di kawasan taman yang terkenal sebagai pusat aktivitas warga itu.

Manalu, menjelaskan langkah tegas yang diambil oleh pihaknya untuk menata kawasan ini dari parkir liar. Spanduk dan rambu peringatan di sudut-sudut taman bukan hanya sekadar hiasan. Ini adalah bagian dari strategi untuk menanggulangi masalah parkir liar yang kerap mengganggu kenyamanan pengunjung.

“Kami akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar parkir. Pencabutan pentil, penggembokan ban, hingga penderekan kendaraan dengan denda mencapai Rp500 ribu menjadi konsekuensinya,” tegas Manalu.

Taman Samarendah, yang selama ini menjadi tempat favorit untuk berolahraga dan bersantai, kerap dirundung masalah parkir liar. Pengunjung yang datang diadang juru parkir liar yang memandu mereka ke area yang terlarang. Situasi ini tidak hanya menciptakan kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga Samarinda untuk mematuhi aturan baru ini. Mulai besok, harap jangan memarkir kendaraan di sekitar taman. Sebagai alternatif, kami telah menyiapkan area parkir di Museum Samarinda,” kata Manalu.

Museum Samarinda, yang kini berperan sebagai solusi parkir, menawarkan tempat dengan kapasitas 30 kendaraan, baik roda dua maupun empat. Dengan sistem parkir otomatis dan pembayaran nontunai, diharapkan pengunjung dapat dengan mudah memarkir kendaraan mereka dari pukul 08.00 hingga 22.00 Wita.

“Keberadaan zebra cross yang baru juga sudah disesuaikan untuk memastikan keselamatan pejalan kaki saat mereka menyeberang jalan dari pintu museum,” tambah Manalu.

Dishub berkomitmen untuk menjaga agar aturan ini dilaksanakan dengan baik. Tim pengawasan akan berjaga, terutama pada malam hari, untuk memastikan lingkungan Taman Samarendah tetap nyaman dan aman bagi semua pengunjung. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Dishub Kota SamarindaHotmarulitua ManaluParkir LiarTaman Samarendah
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Warga Kaltim, Saatnya Jadi Pahlawan Demokrasi!
Next Article Akhir 17 Tahun Permasalahan, IPA Bendang II Diambil Alih Perumdam Tirta Kencana

Berita Undas

Pergantian Direksi Bankaltimtara Dipertanyakan, DPRD Samarinda Soroti Transparansi
Sabtu, 9 Mei 2026
DPRD Samarinda Soroti Anak-anak Perkebunan yang Hidup Tanpa Akses Pendidikan
Sabtu, 9 Mei 2026
Perda HIV-TB Dikebut, DPRD Samarinda Soroti Mandeknya Pembahasan Sejak 2023
Sabtu, 9 Mei 2026
DPRD Samarinda Soroti Sulitnya Akses Modal UMKM, Dorong Perbankan Permudah Kredit
Jumat, 8 Mei 2026
Raperda Pasar Rakyat Samarinda Mulai Disusun, DPRD Ingin Pasar Tradisional Lebih Modern
Jumat, 8 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

PKL Pasar Baqa Ditertibkan, Pedagang Minta Perhatian Pemerintah

2 Min Read
Nasional

MK Hapus Presidential Threshold, Peta Politik Indonesia Berubah?

2 Min Read
Pemerintahan

Eartag Secure QR Code, Peduli Lindungi untuk Sapi di Kaltim

2 Min Read
Advertorial

Bupati Mahulu Sambut Kapolda Kaltim yang Baru, Siap Bangun Sinergi

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?