By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Ayah di Samarinda Cabuli Dua Anak Kandung Bertahun-tahun, Polisi Jerat dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

Redaksi
By Redaksi
Published Sabtu, 6 April 2024
Share
Tersangka pencabulan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Samarinda (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menangkap seorang pria berinisial AG (41) yang tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri selama beberapa tahun. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan peristiwa pahit itu kepada sang ibu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, AG melakukan aksinya saat sang istri tidak ada di rumah. “Pelaku menjawab karena kebutuhan saat ditanya motifnya,” kata Ary kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

Korban pertama, yang kini berusia 19 tahun, mengaku dicabuli sebanyak tiga kali. Sementara korban kedua, yang berusia 15 tahun, mengaku dicabuli berkali-kali.

Perbuatan bejat AG ini terungkap setelah korban pertama menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

AG telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2014. Saat ini, kedua korban tengah mendapatkan penanganan dari pihak kepolisian dan psikolog.

“Korban telah dilakukan visum dan pemeriksaan fisik. Namun, mereka masih perlu mendapatkan penanganan dari sisi psikologisnya,” ujar Ary.

AG dijerat dengan Pasal 81 dan 82 ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak kandungnya ini kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak-anak. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Kombes Pol Ary FadliPencabulan Terhadap AnakPolresta Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Enam Pencuri Komponen BTS Telkomsel Dibekuk, Jaringan Internasional Terungkap
Next Article Zakat Rp 40 Juta Mengalir di Peresmian Kantor Baru Baznas Kukar

Berita Undas

Geger Napi Kendalikan Bisnis Sabu, Lapas Samarinda Terapkan Pemeriksaan Berlapis
Selasa, 5 Agustus 2025
Ketua DPRD Kabupaten Mahulu Devung Paran, Pimpin PAW Lut Minal Abidin Gantikan Suhuk SE
Selasa, 5 Agustus 2025
Beras Mahal tapi Mutunya Tak Layak, Ini Temuan DPPKUKM Kaltim di Pasaran
Selasa, 5 Agustus 2025
Mitra Maxim Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Tuntut Kantor Dibuka Kembali dan Audit Aplikator Secara Adil
Selasa, 5 Agustus 2025
Parkir Liar di Titik Rawan Macet, Dishub: Pengelola Usaha Jangan Lepas Tangan
Selasa, 5 Agustus 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Olahraga

Pato Tinggalkan Borneo FC, Gabung Fellaini di Shandong Thaisan

2 Min Read

Ditemukan Telanjang dan Terikat, Pria Ini Mengaku Korban Perampokan

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Emak-Emak Gerebek Markas Sabu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Dicopot

4 Min Read
Politik

PKS Samarinda Dukung Andi Harun, Komitmen yang Harus Dibayar dengan Pembangunan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?