Kubar, Sekala.id – Satresnarkoba Polres Kubar berhasil membongkar kasus peredaran obat keras jenis koplo merk Y di wilayah Kutai Barat. Tersangka utama, MJ (29), ditangkap di pinggir jalan Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung.
Penangkapan MJ berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitasnya di kawasan itu. Setelah diselidiki, polisi mengetahui bahwa MJ baru saja mengambil paket dari jasa ekspedisi yang berisi obat keras.
Polisi langsung mengamankan MJ dan menggeledah barang bawaannya. Ternyata, di dalam paket tersebut ada dua bungkus besar obat keras merk Y yang masing-masing berisi 1.000 butir. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang lain, seperti toples plastik, kotak coklat, kresek hitam, HP Realme, dan motor Suzuki Satria F150.
Sukoco, Kasi Humas Polres Kubar, menjelaskan bahwa obat keras merk Y ini mirip dengan Double L, tapi beda merek.
“Ini jenis koplo, sejenis double L. Cuma beda merk, kalau dulu double L, sekarang merk Y. Tapi sama efeknya,” ujarnya, Rabu (31/1/2024).
Sukoco menambahkan, MJ mengaku membeli obat keras itu secara online melalui aplikasi penjualan dengan harga Rp 450 ribu per seribu butir. MJ dan barang buktinya kini diamankan di Polres Kubar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Obatnya dibeli online. Saat ini pelaku ditahan dan akan dikembangkan,” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)