By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Curanmor Selama Setahun, Warga Kukar Diringkus Polisi

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 23 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Tim Jatanras Polresta Samarinda menangkap Siswanto alias Egy (37), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi selama setahun terakhir. Egy, yang merupakan warga Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap pada Rabu (17/1/2024) di kawasan Loa Buah.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Egy terlibat dalam kasus pencurian 14 motor yang terparkir di seberang BIG Mall, Jalan Untung Suropati, Samarinda. Namun, hanya 6 kendaraan yang dilaporkan oleh pemiliknya.

“Pelaku ini sudah beraksi sejak Januari 2023. Dia menjual motor curiannya ke Sebulu, Kutai Kartanegara, dengan harga Rp 2,5 juta per unit,” ujar Ary saat rilis kasus, Senin (22/1/2024).

Ary menambahkan, Egy biasa beraksi menjelang salat magrib, karena saat itu kawasan seberang mal sepi dari lalu lintas kendaraan. Di sana, banyak motor yang terparkir, baik milik karyawan maupun pengunjung mall.

Atas perbuatannya, Egy dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:CuranmorKombes Pol Ary FadliPolresta Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ada Pertemuan Isran dan Pemimpin PSI, Diduga Jadi Sinyal akan Bergabung
Next Article SMP 16 Samarinda Menuju Sekolah Terpadu, Ini yang Akan Dilakukan Pemkot Samarinda

Berita Undas

DPRD Samarinda Desak Hasil Audit Revitalisasi Pasar Pagi Segera Dibuka
Sabtu, 25 Juli 2026
APBD Samarinda 2027 Naik Tipis, DPRD Pastikan Tak Ada Anggaran Disusun Terlalu Optimistis
Sabtu, 25 Juli 2026
Disparitas Harga BBM Dinilai Jadi Pemicu Antrean SPBU di Samarinda
Sabtu, 25 Juli 2026
DPRD Samarinda Soroti Kebutuhan Anggaran Diskominfo, Digitalisasi Dinilai Tak Bisa Setengah Hati
Sabtu, 25 Juli 2026
Atasi Antrean dan Penyelewengan, Pemkot Samarinda Usul Beli BBM Subsidi Wajib Taat Pajak dan Lolos Uji KIR
Senin, 20 Juli 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Koperasi Merah Putih Dikebut di Kaltim, Target Rampung Sebelum Akhir Mei

2 Min Read
Advertorial

Olahraga sebagai Indikator Pembangunan, Dispora Kaltim Gunakan SDI untuk Evaluasi DBON

2 Min Read
Pemerintahan

Pembangunan Ruang Publik ‘Embracing The Sun’ dan Visi Masa Depan Kota

1 Min Read
Advertorial

Jangan Rebahan, Pemuda Kaltim Ditantang Dispora untuk Berinovasi dan Berwirausaha

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?