By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Curanmor Selama Setahun, Warga Kukar Diringkus Polisi

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 23 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Tim Jatanras Polresta Samarinda menangkap Siswanto alias Egy (37), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi selama setahun terakhir. Egy, yang merupakan warga Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap pada Rabu (17/1/2024) di kawasan Loa Buah.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Egy terlibat dalam kasus pencurian 14 motor yang terparkir di seberang BIG Mall, Jalan Untung Suropati, Samarinda. Namun, hanya 6 kendaraan yang dilaporkan oleh pemiliknya.

“Pelaku ini sudah beraksi sejak Januari 2023. Dia menjual motor curiannya ke Sebulu, Kutai Kartanegara, dengan harga Rp 2,5 juta per unit,” ujar Ary saat rilis kasus, Senin (22/1/2024).

Ary menambahkan, Egy biasa beraksi menjelang salat magrib, karena saat itu kawasan seberang mal sepi dari lalu lintas kendaraan. Di sana, banyak motor yang terparkir, baik milik karyawan maupun pengunjung mall.

Atas perbuatannya, Egy dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:CuranmorKombes Pol Ary FadliPolresta Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ada Pertemuan Isran dan Pemimpin PSI, Diduga Jadi Sinyal akan Bergabung
Next Article SMP 16 Samarinda Menuju Sekolah Terpadu, Ini yang Akan Dilakukan Pemkot Samarinda

Berita Undas

ISPA Melonjak di Tengah Karhutla Samarinda, 12.819 Kasus dalam Sebulan
Kamis, 22 Oktober 2026
Karhutla Kaltim Berulang, DPRD Soroti Pengawasan Lahan dan Kesiapan Pemprov
Kamis, 22 Oktober 2026
14 Tenan UMKM Bakal Isi Teras Samarinda II, DPRD Ingatkan Ancaman Macet
Selasa, 20 Oktober 2026
Bocah Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra, DPRD Samarinda Soroti Celah Keselamatan Anak
Selasa, 20 Oktober 2026
Cegah Narkoba Tak Cukup dengan Imbauan, DPRD Samarinda Soroti Anggaran BNN
Selasa, 20 Oktober 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Silpa Terealisasi Hampir Rp4 Triliun, Seno Aji Usulkan Sisanya untuk Selesaikan Pembebasan Lahan

2 Min Read
Dishub Kota Samarinda, meninjau lokasi parkir kendaraan di area pasar Segiri Samarinda.
Pemerintahan

Pemkot Samarinda Matangkan Skema Baru Atasi Kemacetan di Pasar Segiri

3 Min Read
Samarinda

Sekolah Terpadu Internasional di Samarinda Tetap Patuh pada Kurikulum Nasional

2 Min Read
Advertorial

Dispora Kaltim Cari Organisasi Pemuda Berprestasi, Ada Hadiah Rp 22 Juta

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?