Samarinda, Sekala.id – Ribuan butir pil ekstasi dalam bungkus amplang, kudapan khas Samarinda, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda. Dua orang tersangka, seorang wanita dan seorang pria, ditangkap di pinggir jalan pada Rabu malam (3/1/2024).
Dyah Setiyani (38) dan Hairin Anwar alias Ilin (36) adalah sepasang kekasih yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba golongan I itu. Mereka membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KT 3505 BAA. Di dalam tas yang mereka bawa, terdapat 50 butir pil ekstasi berwarna merah muda.
Keduanya ditangkap oleh petugas yang mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Kapten Soedjono Aji, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan mengamankan dua orang yang mencurigakan,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo, Senin (8/1/2023).
Setelah diinterogasi, Dyah dan Hairin mengaku masih menyimpan nyaris seribu butir pil ekstasi di rumah kontrakan mereka yang tidak jauh dari tempat penangkapan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan dua kardus berisi bungkus amplang. Namun, saat dibuka, ternyata amplang-amplang itu berisi 985 butir pil ekstasi seberat 441,1 gram.
“Kalikan saja satu butir dijual Rp300 ribu dengan 1.035 butir berarti bernilai Rp 310 juta-an,” beber Kompol Bambang.
Menurut Kompol Bambang, barang haram itu dibawa oleh Dyah dari Surabaya, Jawa Timur, melalui jalur kapal. Dyah mengaku belum sempat menemukan pembeli di Kota Samarinda. Ia kemudian bertemu dengan Hairin yang bersedia mengantarnya melakukan transaksi jika ada pelanggan.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dan melacak jaringan pengedar pil ekstasi ini. Kami juga akan koordinasi dengan pihak terkait di Surabaya,” kata Kompol Bambang.
Sementara itu, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Jor/El/Sekala)