By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalKutai Kartanegara

Tahun Baru di Penjara, 3 Pemuda Tenggarong Ditangkap karena Sabu

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 5 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Google)
SHARE

Kukar, Sekala.id – Tiga pemuda asal Tenggarong harus merasakan tahun baru di balik jeruji besi. Mereka ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu.

Menurut Kapolsek Tenggarong AKP Sukardi, penangkapan ini dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong. Tim ini mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan KH Dewantara.

Tim polisi pun langsung bergerak ke lokasi dan menangkap MA. Saat digeledah, polisi menemukan 3 bungkus sabu-sabu di kantong celananya. “Barang bukti yang kami amankan dari tiga tersangka beratnya 8,26 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

MA kemudian mengaku bahwa sabu-sabu itu ia beli dari temannya FA. Polisi pun segera mengejar FA dan menangkapnya di Jalan KH Ahmad Muksin. Dari tangan FA, polisi menyita 21 bungkus sabu-sabu seberat 6,00 gram.

FA juga mengaku bahwa sabu-sabu itu ia dapatkan dari EN, yang saat itu sedang menginap di sebuah hotel di Jalan Naga. Polisi pun bergegas ke hotel tersebut dan menemukan EN dengan sabu-sabu seberat 0,46 gram di sakunya.

Ketiga tersangka, yaitu MA (27), FA (27), dan EN (38), kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Peredaran NarkobaPolsek TenggarongSabu sabu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Andi Harun Kaget, Banjir Lembuswana Disebabkan oleh Ulah Tak Bertanggung Jawab
Next Article Wakil Bupati Kubar dan 22 Penumpang Selamat dari Kebakaran Speedboat, Berikut Kronologinya

Berita Undas

​Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim Kandas karena Tak Kuorum, Bola Panas Kini di Tangan Banmus
Rabu, 10 Juni 2026
Festival Lou Bentian Tuai Apresiasi Dan Diproyeksikan Jadi Destinasi Budaya Unggulan
Rabu, 10 Juni 2026
Bupati Kutai Barat Tekankan Disiplin dan Produktivitas Kerja
Rabu, 10 Juni 2026
Festival Sempekat Harmoni Budaya Jadi Ruang Pewarisan Tradisi bagi Generasi Muda Kutai Barat
Selasa, 9 Juni 2026
Sarifah Suraidah Buktikan Komitmen Sosial, Rumah Maria Mercedes Kini Siap Ditempati
Sabtu, 6 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Beasiswa Kukar Idaman Kembali Dibuka, Peluang Emas bagi Pelajar dan Mahasiswa!

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Samarinda Ditahan

2 Min Read
Advertorial

Kebakaran di Desa Sumber Sari, 26 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal, Rendi Solihin Pastikan Bantuan Darurat

2 Min Read
Advertorial

Api Melalap Dua Rumah di Jalan Mangkuraja, Korban Kebakaran Terima Bantuan dari Wabup Kukar

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?