Jakarta, Sekala.id – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat suap dalam proyek jalan nasional di Kalimantan Timur. Mereka langsung ditangkap dan ditahan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (23/11/2023).
Dua di antara tersangka adalah pejabat di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, yaitu Rahmat Fadjar (RF) dan Riado Sinaga (RS). Sementara tiga tersangka lainnya adalah pengusaha, yaitu Nono Mulyatno (NM), Abdul Nanang Ramis (ANR), dan Hendra Sugiarto (HS).
“Penyidik menahan para tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Sabtu dini hari (25/11/2023).
Menurut Johanis, kasus ini bermula dari proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur yang bersumber dari APBN. Salah satu proyeknya adalah peningkatan jalan simpang batu-laburan senilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro senilai Rp 1,1 miliar.
Tiga pengusaha ini kemudian menawarkan suap kepada Rahmat dan Riado agar perusahaan mereka bisa menang dalam proyek tersebut. Rahmat dan Riado pun menerima tawaran itu dan memanipulasi data e-Katalog LKPP agar perusahaan-perusahaan tersebut lolos.
Dari nilai proyek, Rahmat mendapat bagian 7 persen dan Riado mendapat bagian 3 persen. Uang suap sebesar Rp 1,4 miliar itu diberikan secara bertahap sejak Mei 2023 dan sebagian digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023.
Saat OTT, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 525 juta sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Jor/El/Sekala)