Kukar, Sekala.id – Masyarakat Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sepakat untuk meningkatkan standar pelayanan publik di wilayahnya. Hal ini dituangkan dalam enam poin kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan warga dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar oleh Bagian Organisasi Setkab Kukar di kantor Kecamatan Samboja, Senin (6/11/2023).
FKP ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk mendorong perangkat daerah memberikan pelayanan publik yang baik, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat, sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Kegiatan ini juga sejalan dengan visi Pemkab Kukar untuk mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang berakhlak.
Sekretaris Kecamatan Samboja, Amir Lufnie, mengatakan bahwa standar pelayanan sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama di kecamatan dan kelurahan yang menjadi ujung tombak pemerintahan. Ia menambahkan, Kecamatan Samboja sudah memiliki standar pelayanan yang disusun oleh kecamatan, namun perlu ada beberapa perubahan seiring dengan perkembangan zaman.
“Kecamatan Samboja sudah terpisah dengan Kecamatan Samboja Barat, sehingga sedikit memudahkan pelayanan karena rentang wilayah yang cukup luas. Namun, kami tetap harus meningkatkan standar pelayanan kami agar sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Amir.
Salah satu perubahan yang dimaksud adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam pemberian pelayanan. Hal ini disampaikan oleh Adi Sucipto, akademisi dari Universitas Kartanegara (Unikarta), yang menjadi narasumber dalam FKP. Ia mengatakan, teknologi informasi dapat memangkas waktu dan biaya pelayanan, namun juga perlu diatur standar pelayanannya.
FKP ini dihadiri oleh perwakilan RT, LPM, kelurahan, tokoh masyarakat, dan karang taruna di Kecamatan Samboja. Mereka berharap, dengan adanya standar pelayanan publik yang jelas dan terukur, pelayanan publik di Kecamatan Samboja dapat lebih baik dan memuaskan masyarakat. (Kal/El/ADV/Diskominfo Kukar)