Balikpapan, Sekala.id – Setelah dua bulan bekerja keras, Pansus pembahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) DPRD Kaltim akhirnya memasuki tahap uji publik. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi Satpol PP Kaltim yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir Seno Aji mengapresiasi kinerja Pansus Trantibumlinmas yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Ia berharap Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Perda dan disampaikan ke Kemendagri untuk laporan akhir.
“Jadi Kaltim ini belum memiliki payung hukum atas undang-undang itu di daerah, sehingga Perda ini perlu dibuat, supaya apa, supaya Satpol PP itu bisa benar-benar mendapatkan perlindungan hukumnya,” ujarnya, di Ballroom Blue Sky Hotel Balikpapan, Minggu (5/11/2023).
Seno Aji menuturkan, Ranperda ini mengacu dan didasari Undang-undang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Trantibum Limas. Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
“Selama ini Satpol PP sudah ada bersama kita sejak lama sekali, mereka selalu melakukan penertiban di mana-mana, selalu bersama kita dalam menertibkan masyarakat. Namun ternyata turunan dari undang-undang yang ada, kita belum lakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembentukan Perda ini merupakan hasil diskusi antara eksekutif dan legislatif bersama Kasatpol PP dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia mengatakan, regulasi ini benar-benar diperlukan Satpol PP untuk mendukung mereka dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
“Untuk itulah, maka kami berdiskusi dengan Kasatpol PP dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Eksekutif dan legislatif akhirnya merasa jika regulasi ini benar-benar diperlukan Satpol-PP untuk mendukung mereka dalam menjalankan tugasnya sehari-hari,” sambungnya.
Sementara itu, Harun Al Rasyid, Ketua Pansus pembahas Ranperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim, berharap agar setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda bisa bermanfaat bagi Provinsi Kaltim.
“Mudah-mudahan Ranperda ini bisa segera kita sampaikan ke Kemendagri untuk laporan akhir, sebelum kita tetapkan menjadi Perda. Saya harap Ranperda ini ketika disahkan nanti tidak menjadi Perda luncuran,” harapnya.
Dalam uji publik yang digelar di Ballroom Blue Sky Hotel Balikpapan, Pansus Trantibumlinmas DPRD Kaltim mengundang berbagai pihak, seperti perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kaltim, Kasatpol PP, akademisi, LSM, dan masyarakat umum. Uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak terkait Ranperda Trantibumlinmas.
(Jor/El/ADV/DPRD Kaltim)