By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialParlemenSamarinda

Perda Baru untuk Satpol PP Kaltim, Seno Aji: Ini Perlu untuk Perlindungan Hukum

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 6 November 2023
Share
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji (Foto: Ist)
SHARE

Balikpapan, Sekala.id – Setelah dua bulan bekerja keras, Pansus pembahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) DPRD Kaltim akhirnya memasuki tahap uji publik. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi Satpol PP Kaltim yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir Seno Aji mengapresiasi kinerja Pansus Trantibumlinmas yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Ia berharap Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Perda dan disampaikan ke Kemendagri untuk laporan akhir.

“Jadi Kaltim ini belum memiliki payung hukum atas undang-undang itu di daerah, sehingga Perda ini perlu dibuat, supaya apa, supaya Satpol PP itu bisa benar-benar mendapatkan perlindungan hukumnya,” ujarnya, di Ballroom Blue Sky Hotel Balikpapan, Minggu (5/11/2023).

Seno Aji menuturkan, Ranperda ini mengacu dan didasari Undang-undang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Trantibum Limas. Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.

“Selama ini Satpol PP sudah ada bersama kita sejak lama sekali, mereka selalu melakukan penertiban di mana-mana, selalu bersama kita dalam menertibkan masyarakat. Namun ternyata turunan dari undang-undang yang ada, kita belum lakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembentukan Perda ini merupakan hasil diskusi antara eksekutif dan legislatif bersama Kasatpol PP dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia mengatakan, regulasi ini benar-benar diperlukan Satpol PP untuk mendukung mereka dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

“Untuk itulah, maka kami berdiskusi dengan Kasatpol PP dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Eksekutif dan legislatif akhirnya merasa jika regulasi ini benar-benar diperlukan Satpol-PP untuk mendukung mereka dalam menjalankan tugasnya sehari-hari,” sambungnya.

Sementara itu, Harun Al Rasyid, Ketua Pansus pembahas Ranperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim, berharap agar setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda bisa bermanfaat bagi Provinsi Kaltim.

“Mudah-mudahan Ranperda ini bisa segera kita sampaikan ke Kemendagri untuk laporan akhir, sebelum kita tetapkan menjadi Perda. Saya harap Ranperda ini ketika disahkan nanti tidak menjadi Perda luncuran,” harapnya.

Dalam uji publik yang digelar di Ballroom Blue Sky Hotel Balikpapan, Pansus Trantibumlinmas DPRD Kaltim mengundang berbagai pihak, seperti perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kaltim, Kasatpol PP, akademisi, LSM, dan masyarakat umum. Uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak terkait Ranperda Trantibumlinmas.
(Jor/El/ADV/DPRD Kaltim)

TAGGED:DPRD KaltimRanperdaSatpol PP KaltimSeno AjiTrantibumlinmas
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pertanian Berbasis Kawasan, Strategi Kukar Meningkatkan Nilai Tambah dan Ketahanan Pangan
Next Article AHK dan Sekdaprov Kaltim Ikuti Kongres Olahraga Global di Jerman

Berita Undas

Anggaran Bengkak, Kolam Retensi Sempaja Dinilai Belum Tuntas Jawab Banjir
Jumat, 1 Mei 2026
Tentukan Nasib Hak Angket, DPRD Kaltim Gelar Rapat Penentu 4 Mei Mendatang
Jumat, 1 Mei 2026
Raperda Pasar Rakyat Dikebut, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Lebih Tertata dan Kompetitif
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Tersandera Data, OPD dan BUMD Dinilai Tak Transparan
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Minta DPR RI Dapil Kaltim Perjuangkan Perbaikan Jalan Paser
Kamis, 30 April 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerataan Infrastruktur Jalan, Faktor Penting untuk Dukung Pendidikan di Bumi Etam

2 Min Read
Olahraga

Drama Transfer di Tengah Asa Pesut Etam: Antara Harapan dan Realita

2 Min Read
Advertorial

Kukar Data Ulang Aset di Samboja Jelang Bergabung dengan IKN

1 Min Read
Samarinda

Sharp Eco-Bition di Samarinda, Tawarkan Belanja Hemat dan Kampanyekan Pelestarian Lingkungan

5 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?