Kukar, Sekala.id – BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa adalah lembaga yang dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi di desa. Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ada 193 BUMDes yang sudah terbentuk, dan 90 di antaranya sudah memiliki badan hukum.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, BUMDes merupakan wujud dari UU 6 tentang desa dan PP 11 Tahun 2021 tentang Desa dan BUMDes Bersama (BUMDesma). “BUMDes dibentuk melalui musyawarah desa, sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa masing-masing. Tujuannya adalah untuk mempercepat penggerakan ekonomi di desa,” ujarnya.
Arianto menjelaskan, proses pembentukan BUMDes tidak berhenti setelah terbentuk. BUMDes juga harus didaftarkan di Kementerian Desa, dan kemudian ditingkatkan statusnya menjadi badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Dengan menjadi badan hukum, BUMDes bisa mengembangkan usaha ekspansi, bekerja sama dengan desa lain, dan memiliki izin usaha yang resmi,” katanya.
Salah satu indikator keberhasilan BUMDes adalah kemampuannya untuk membuat laporan pertanggung jawaban. Arianto mengatakan, DPMD Kukar terus membina BUMDes dengan memberikan pelatihan dalam lima angkatan. “Kami mengajarkan bagaimana mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan unit usaha BUMDes. Kami juga memberikan bimbingan tentang cara membuat laporan pertanggung jawaban yang transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Beberapa contoh BUMDes yang sudah sukses di Kukar adalah Desa Sungai Payang, Muara Enggelam, Loh Sumber, dan Saliki. BUMDes di desa-desa ini telah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan usaha-usaha seperti pertanian, perikanan, perdagangan, jasa, dan pariwisata.
(Kal/El/ADV/Diskominfo Kukar)