By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Samarinda

Pertamini Terbakar Lagi di Samarinda, Wali Kota Siapkan Regulasi Baru

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 17 Oktober 2023
Share
Salah satu kios Pertamini di jalan PM. Noor mengalami kebakaran (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejadian kebakaran Pertamini alias pom bensin mini di Jalan PM Noor Samarinda terulang kembali pada Senin (16/10/2023) sekitar pukul 17.00 WITA. Wali Kota Samarinda Andi Harun langsung angkat bicara soal permasalahan Pertamini yang menjamur di Kota Tepian.

Andi Harun mengatakan bahwa pemerintah kota sedang menyusun regulasi baru tentang tata penyempurnaan Pertamini. Regulasi ini diharapkan bisa menata dan menertibkan bisnis Pertamini yang banyak beroperasi di Samarinda.

“Kita tidak bisa membiarkan bisnis Pertamini yang ilegal dan berpotensi membahayakan masyarakat. Kita harus segera membuat regulasi yang jelas dan tegas,” kata Andi Harun pada Selasa (17/10/2023).

Andi Harun menargetkan regulasi tersebut bisa selesai pada bulan ini. Setelah itu, pemerintah kota akan mensosialisasikan regulasi tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha Pertamini.

“Kita masih membahas apakah regulasi ini akan dibuat dalam bentuk perwali atau perda. Yang pasti, kita akan secepatnya mengumumkan bentuknya,” tutup Andi Harun.
(Kal/El/Sekala)

TAGGED:Andi HarunKebakaranPertaminiWali Kota Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bagaimana Bank Sampah Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Warga Kelurahan Melayu?
Next Article Andi Harun: Saya Akan Beri Hadiah Bagi yang Bisa Ungkap Pelaku Pemalakan Truk Sampah

Berita Undas

DPRD Samarinda Soroti ASN yang Hanya Mengejar Absensi, Bukan Kinerja
Jumat, 5 Juni 2026
DPRD Soroti Potensi Miliaran Rupiah PAD Reklame yang Tersendat Urusan Izin
Jumat, 5 Juni 2026
Dari PBG hingga Dishub, Pengusaha Reklame Samarinda Keluhkan Rantai Izin yang Terlalu Panjang
Jumat, 5 Juni 2026
​Skandal Batu Bara Ilegal CV ABI: Kejati Kaltim Jebloskan Oknum ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta ke Penjara
Kamis, 4 Juni 2026
Pelabuhan Yos Sudarso Bersiap Pindah ke Palaran, Pemkot Kejar Operasional Terminal Penumpang pada 2027
Kamis, 4 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Andi Harun Laporkan Progress RPJPD Kota Samarinda 2025-2045

2 Min Read
Pemerintahan

Guru Penggerak, Kunci Transformasi Pendidikan di Indonesia

4 Min Read
Pemerintahan

Stok Kebutuhan Pokok Aman, Lebaran di Kalimantan Timur Bebas Kekhawatiran

2 Min Read
Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda
Advertorial

Anjal dan ODGJ Samarinda, Terjaring, Terlantar, Terabaikan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?