Samarinda, Sekala.id – Ananda Emira Moeis, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan, terus gencar mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Kali ini, ia menggelar sosialisasi di Lapangan Volly Jalan Joyomulyo, RT 36, Lempake, Samarinda, Selasa (11/10/2023) malam.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Samarinda tentang Perda Bantuan Hukum yang sudah disahkan sejak 2019 lalu. Perda ini mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, serta mekanisme dan prosedur pemberian bantuan hukum oleh pemerintah.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa ada Perda yang mengatur tentang bantuan hukum. Banyak masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, baik itu konsultasi maupun pendampingan dalam menghadapi masalah hukum,” kata Nanda.
Ia menambahkan, masyarakat sangat antusias dan banyak yang bertanya seputar Perda Bantuan Hukum. Mereka ingin tahu fungsi, pengawasan, dan pelaksanaan dari Perda tersebut.
“Dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, saya lihat bahwa warga di sini ingin memahami Perda ini. Saya harap sosialisasi ini bisa memberikan informasi yang lebih detail dan jelas kepada masyarakat,” ujarnya.
Nanda juga menyampaikan komitmennya untuk membantu masyarakat Samarinda, khususnya yang kurang mampu, dalam mendapatkan bantuan hukum. Ia mengajak warga untuk memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis yang disediakan oleh DPD PDI Perjuangan Kaltim.
“Kalau ada warga yang ingin konsultasi hukum lebih lanjut, bisa datang ke Sekretariat DPD PDI Perjuangan Kaltim di Jalan A Wahab Syahranie, Samarinda. Kami siap membantu dan memberikan solusi terkait masalah hukum yang dihadapi warga,” tuturnya.
Menurut Nanda, persoalan hukum yang dihadapi warga sangat beragam, mulai dari pernikahan, pinjaman online (pinjol), dan lain-lain. Ia mengatakan bahwa setiap masalah harus didengarkan dan dicari solusinya dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum. (Jor/Zal/Sekala)